BLOK-A – Satpol PP Kota Malang mempersilahkan para pengelola bioskop untuk beroperasi seperti biasa pada masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Malang.
Dengan syarat, para pengelola tetap harus memenuhi protokol kesehatan (prokes) yang telah ditentukan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi.
“Dibukanya bioskop itu terserah, tergantung manajemen. Jika ingin beroperasi maka harus memenuhi protokol kesehatan” tegasnya.
Selain itu, bioskop juga harus bisa memenuhi verifikasi dari Satpol PP, mengenai protokol kesehatan yang akan diterapkan saat beroperasi.
Sejauh ini, baru 3 bioskop yang memenuhi verifikasi. Di antaranya, Cinepolis Malang Town Square, MX Malang XXI, dan Moviemax Sarinah Malang.
Dengan dibukanya bioskop, penonton harus memenuhi protokal kesehatan.
Dalam hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui surat keputusan (SK) Kadis Parekraf No. 529 Tahun 2020 mengeluarkan aturan terkait hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat berada di bioskop.
Aturan-aturan tersebut yakni:
1. Penonton wajib memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan sebelum dan setelah menonton.
2. Satu ruangan dibatasi maksimal 25 pengunjung.
3. Pemesanan tiket secara online.
4. Pembayaran hanya menerima non-tunai.
5. Penonton wajib menjaga jarak minimal 1 meter.
6. Penonton dilarang membawa makan dan minum di dalam ruangan.
7. Penonton tidak diperbolehkan pindah tempat.
8. Petugas memakai masker, face shield dan sarung tangan.
Jika melihat penerapan bioskop di Kota Jakarta atau daerah lain, penonton diharuskan mendaftar dengan mengisi data seperti, nama pengunjung, nomor HP dan 6 digit angka pertama Nomor Induk Keluarga (NIK).




