Biaya PTSL Ada Tambahan Rp 30 Ribu, Warga Kelurahan Kedunggaleng Protes

img 20221222 wa0126

Probolinggo blok-a.com – Warga Kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih protes adanya biaya tambahan sebesar Rp 30 ribu, saat pembagian sertifikat tanah, bertempat di Kelurahan Kedunggaleng, Kamis (22/12/2022)

Pembagian sertifikat itu merupakan bagian dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022, yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, secara gratis.

img 20221222 wa0126
Puluhan warga kelurahan Kedunggaleng, Kecamatan Wonoasih ketika protes tambahan biaya PTSL, Kamis (22/12/2022) (blok-a.com/Soni)

Namun, kenyataannya yang terjadi tidak sesuai dengan peraturan dari Kementerian. Dari biaya operasional sesuai Perwali sebesar Rp150 ribu untuk pelaksanaan program PTSL ini. Warga masih diminta uang sebesar Rp30 ribu untuk pengadaan sampul sertifikat.

“Kami sudah membayar biaya sertifikat tanah program PTSL sesuai Perwali sebesar Rp150 ribu. Kenapa masih harus memungut dana tambahan yang peruntukannya untuk membeli sampul sertifikat senilai Rp30 ribu. Ini sangat keterlaluan,”ucap Ro’ib (38), salah satu warga Kelurahan Kedunggaleng saat pembagian sertifikat.

Ro’ib mengatakan, bahwa sertifikat PTSL sudah selesai, dan dibagikan kepada warga. Namun, warga dimintai uang lagi sebesar Rp30 ribu dengan dalih untuk pembelian sampul Sertifikat.

Padahal, biaya Rp150 ribu itu sudah semua dan tidak ada pungutan lagi.
Apalagi program PTSL tersebut, dari hasil kesepakatan pelaksanaan program ini, dana yang sudah ditentukan itu, sudah tidak ada lagi pungutan biaya terhadap warga yang mendaftar program PTSL.

img 20221222 wa0127
Warga Kelurahan Kedunggaleng memamerkan sertifikat yang sudah selesai, Kamis (22/12/2022) (blok-a.com/Soni)

“Ya dikira-kira saja lah mas. Program ini kan gratis. Kalo ada biaya operasional, masih kami wajarkan. Dan itupun hasil kesepakatan warga yang mendaftar program ini. Tapi kalau diminta atau ada pungutan lagi, saya keberatan lah mas. Sudah keterlaluan namanya,” tandasnya.

Salah satu Petugas BPN Kota Probolinggo, Sugiono yang hadir dalam penyerahan Sertifikat tanah program PTSL tahun 2022, enggan memberikan komentar soal pungutan biaya pembelian sampul senilai Rp30 ribu.

Menyikapi hal tersebut, Camat Wonoasih, Deus Nawandi menjelaskan, adanya penarikan uang tambahan untuk biaya sampul sertifikat itu dengan memungut uang sebesar Rp30 ribu ke warga ini sejatinya tidak memaksa.

“Terkait pungutan itu kami juga sudah menjelaskan secara gamblang kepada warga. Sifatnya tidak memaksa, apakah warga akan membeli sampul atau tidak. Ternyata warga keberatan dan menolaknya,” kilah Deus Nawandi.

Saat ditanya jumlah warga peserta Program PTSL tersebut, Deus Nawandi mengatakan, bahwa ada sebanyak 89 sertifikat, warga Kelurahan Kedunggaleng Kecamatan Wonoasih Kota Probolinggo ini.

“Warga kami yang ikut program ini berjumlah 89 peserta, yang biayanya telah ditetapkan sesuai Perwali sebesar Rp150 ribu per sertifikat,” pungkasnya. (Son)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?