Biaya Administrasi Mahal, Dugaan Pungli PTSL Desa Kemangsen Sidoarjo Mencuat

Ilustrasi sertifikat PTSL.
Ilustrasi sertifikat PTSL.

Sidoarjo, blok a.com – Dugaan praktik pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo mencuat usai beberapa warga mengeluhkan besarnya biaya administrasi.

Diduga warga pemohon program sertifikat tanah gratis ini, ditarik tarif Rp 500 ribu hingga Rp1,5 juta oleh oknum panitia dan Kepala Desa (Kades) setempat.

Salah satu warga RT 03 RW 01 Dusun Kemangsen Desa Kemangsen, Umbar (65) mengatakan bahwa, saat mengurus sertifikat tanah program PTSL, ia dimintai biaya Rp1,5 juta. Uang tersebut diserahkan langsung kepada Kades Kemangsen, Abdul Rouf, di ruang kerja kades.

“Awalnya saya diminta pak Kades untuk bayar Rp 2 juta agar prosesnya cepat selesai. Tapi setelah saya nego, kenalah biaya Rp1,5 juta itu mas. Daripada mengurus sendiri yang biayanya bisa mencapai puluhan juta, ya saya akhirnya manut saja,” kata Umbar, saat ditemui blok a.com di rumahnya, Kamis (3/8/2023).

Namun, setelah ia mengetahui bahwa ternyata semua persyaratan pengurusan program PTSL itu gratis dan hanya dikenakan biaya Rp150 ribu saja, ia kaget dan kecewa.

“Saya gelo mas (kecewa), kok tega ya,” keluhnya. 

Hal yang sama juga disampaikan Muhamad Efendi (63) warga RT 15 RW 06  Desa Kemangsen. Ia mengaku mengeluarkan uang Rp2,5 juta sebagai biaya 5 bidang tanah yang diajukanya pada program PTSL tahun lalu.

5 bidang tanah tersebut terdiri dari 1 bidang merupakan miliknya dan 4 bidang lainya milik saudara – saudaranya.

“Totalnya Rp2,5 juta, tapi itu kan untuk 5 sertifikat mas. Ya sama uangnya diterima pak Roup di ruang kerjanya. Dan waktu nyerahkan uang saya ngajak istri,” ungkap Efendi.

Sementara itu, Sugiati warga RT 14 RW 05 desa setempat mengaku, telah mengeluarkan uang Rp700 ribu sebagai biaya pengurusan sertifikat tanah pada program PTSL di desanya.

Awalnya ia diminta Kades Abdul Rouf untuk membayar Rp1 juta untuk satu bidang tanah miliknya. Namun karena terlalu besar lalu ia melakukan negoisasi sama panitia.

“Awalnya ya saya diminta pak kades bayar Rp 1 juta, akhirnya saya nego ke mas Nanang (panitia) dan dapatlah Rp 700 ribu itu mas,” aku Sugiati.

Terkait hal ini, Kades Kemangsen Abdul Rouf, saat dikonfirmasi wartawan blok a.com melalui pesan di WhatsApp pribadinya menampik hal tersebut.

Ia pun menyatakan program sertifikat gratis itu sudah selesai tahun lalu.

“GK bener itu ..itu PTSL sudah selesai setahun yg lalu itu,” jawabnya singkat. (jum/kim)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com