Di Era Bupati Fauzi, Ratusan Aset Tanah Pemkab Sumenep Disertifikat

Penyerahan sertifikat aset tanah Pemkab Sumenep oleh Kepala Kantor BPN Sumenep kepada Bupati Fauzi, Senin (17/7/2023).(dok. istimewa)
Penyerahan sertifikat aset tanah Pemkab Sumenep oleh Kepala Kantor BPN Sumenep kepada Bupati Fauzi, Senin (17/7/2023).(dok. istimewa)

Sumenep, blok-a.com – Tidak hanya melahirkan banyak prestasi, kebijakan Bupati Sumenep terus menuai pujian dari masyarakat.

Terkini, aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berupa tanah-tanah milik Pemkab Sumenep telah didaftarkan ke Kantor Pertanahan (BPN) Sumenep untuk dibuatkan sertifikat.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo memandang pentingnya kepemilikan sertifikat tanah.

Sebab jika tak bersertifikat, bisa-bisa aset Pemkab Sumenep hilang atau berganti kepemilikan atas nama orang lain.

Pentingnya kepemilikan aset tanah itu harus dibuktikan salah satunya dengan sertifikat tanah. Dengan adanya sertipikat tanah, juga dapat meningkatkan efektivitas tata kelola barang milik Negara.

Dikatakan pentolan politisi PDIP Sumenep ini, pihaknya mendaftarkan aset atau tanah milik Pemkab Sumenep dalam rangka tidak hanya tertib secara fisik. Namun juga secara administrasi dan hukum sebagai landasan bukti kepemilikan yang sah.

“Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berupaya membuatkan sertifikat aset tanah yang belum bersertifikat dan telah didaftarkan ke BPN Sumenep,” kata Bupati Fauzi.

Kata Bupati, sebanyak 585 bidang aset tanah di Kantor Pertanahan. Berdasarkan data BPN per Juli 2023, telah terbit sebanyak 165 sertifikat tanah milik Pemkab Sumenep.

“Yang jelas, kami sedang menginventarisasi dan melakukan proses pensertifikatan terhadap aset tanah milik pemerintah daerah,” terang Bupati.

Bupati mengharapkan, perangkat daerah terkait segera menyelesaikan proses pensertipikatan aset tanah milik pemerintah daerah. Sehingga melakukan koordinasi antar OPD dalam melakukan penertiban aset milik pemerintah daerah.

“Perangkat daerah untuk membuat sertifikat aset tanah dengan berkoordinasi agar tidak terjadi kesalahpahaman. Oleh karena itu pimpinan OPD harus berkomitmen guna menyelesaikan asetnya untuk dapat sertifikat,” tuturnya.

Sementara itu, penyerahan 165 sertifikat aset tanah Pemkab Sumenep dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Sumenep kepada Bupati Fauzi, Senin (17/7/2023).

“Atas nama Pemkab Sumenep, terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Sumenep, atas kerja sama yang baik selama ini,” pungkasnya. (edo/lio)