Bencana Tanah Gerak di Ponorogo Percepat Relokasi Warga

Gubernur Jawa Timur Khofifah mengunjungi lokasi bencana tanah gerak (blok-a/kim)
Gubernur Jawa Timur Khofifah mengunjungi lokasi bencana tanah gerak (blok-a/kim)

Ponorogo, blok-a.com – Korban bencana tanah gerak yang terjadi di Dukuh Sumber, Desa Tumpuk, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, butuh segera relokasi.

Sejumlah rumah warga ambles, retakan pada dinding, atap runtuh, dan akses jalan retak.

Saat ini tanah gerak atau pergerakan tanah masih terjadi setiap jamnya.

Sedikitnya, bencana tanah gerak terjadi sejak Minggu (26/2) pada sore hari dan mengakibatkan 43 KK dengan total warga 139 jiwa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Sebagian warga mengungsi di gedung sekolah dan taman kanak-kanak desa setempat, sementara beberapa warga lainnya memilih mengungsi di rumah-rumah kerabat.

Untuk itu Pemkab Ponorogo dan Pemprov Jatim, berusaha mempercepat relokasi warga ke tempat yang aman.

Selanjutnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta kepada Bupati Ponorogo, agar segera mencarikan lahan bagi relokasi warga. Sedangkan, untuk proses pekerjaan pembangunan rumah akan dikerjakan oleh Pemprov Jatim.

“Allhamdulillah menurut Pak Bupati titiknya sudah terkonfirmasi dan nanti yang membangun dari Pemprov Jatim,” ujar Khofifah saat meninjau lokasi tanah gerak di Ponorogo.

Setibanya di lokasi didampingi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Gubernur Khofifah harus berganti kendaraan untuk menjangkau pemukiman warga yang terdampak.

Saat ini kebijakan diambil dengan menyiapkan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk membantu biaya pembangunan rumah bagi 43 KK yang terdampak senilai Rp50 juta untuk setiap rumah.

“Jadi jika lahan baru untuk relokasi warga sudah siap, Insya Allah dari Pemprov siap untuk anggaran BTT nya. Sehingga, saat lahan siap, kita juga siap bangun,” terangnya.

“Namun demikian, kalau ada yang menambah membantu dengan bergotong royong ini akan sangat bagus sekali,” imbuhnya.

Saat ini, kebijakan penggunaan anggaran BTT untuk pembangunan rumah warga terdampak tanah gerak ini mesti dilakukan dan sudah direalisasikan di bencana Pacitan dan Trenggalek.

Terkait kondisi tanggap darurat baru bisa dilakukan setelah terjadi maksimal selama 14 hari, sebagai
kewenangan Bupati.

Namun, penetapan kondisi tanggap darurat ditetapkan melalui SK Bupati apakah harus ditambah harinya atau ada kebijakan lainnya yang mendasari.

Tanggap darurat adalah wilayahnya Bupati untuk menentukan dan maksimal 14 hari kecuali kalau oleh Bupati dianggap harus ditambah maka diperkenankan sesuai perkembangan lapangan.

Saat ini BPBD Provinsi Jatim memberikan bantuan logisti, kebutuhan-kebutuhan ketanggap daruratan misalnya terpal hingga pendirian dapur umum.

Di lokasi pengungsian juga mesti diberikan hiburan bagi anak-anak di untuk trauma healing.

Di sini digelontor bantuan 100 paket sembako, tikar, selimut, pasta dan sikat gigi, sabun mandi, handuk, terpal, minyak kayu putih dan mi instan. (kim/bob)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?