Belum Genap Sebulan, Satreskoba Polres Malang Berhasil Gasak 11 Kasus Narkotika

Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Malang pada bulan Februari 2023 (Blok-a.com/ Putu Ayu Pratama S)
Tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan Satreskoba Polres Malang pada bulan Februari 2023 (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, blok-a.com – Belum genap satu bulan di Februari 2023 ini, Satreskoba Polres Malang sudah berhasil menangkap 11 kasus narkotika dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah hukum Polres Malang.

Kasatreskoba, AKP Subijanto mengatakan dalam 11 kasus penyalahgunaan barang terlarang tersebut Polres Malang berhasil mengamankan 11 tersangka.

“Dari 11 tersangka, kami berhasil amankan sembilan pengedar dan dua pemakai,” terang Subijanto saat rilis kasus, Kamis (23/02/2023).

Lebih lanjut, dalam 11 tersangka tersebut Kasatreskoba berhasil mengamankan barang bukti diantaranya pill dobel LL dan Y sebanyak 61.534 butir, ganja seberat 34,41 gram dan sabu-sabu seberat 61 gram.

“Dari 11 kasus, ada lima kasus yang dinilai cukup besar dengan barang bukti diatas 10 gram,” jelasnya.

Mayoritas para pengedar memasarkan barang terlarang tersebut dengan sistem ranjau, dengan sasaran konsumen para kawula muda di wilayah Kabupaten Malang.

“Menurut pengakuan, konsumennya menyasar pemuda atau remaja,” terangnya.

Dari 11 tersangka, Subijanto menyebut, lima tersangka yang dinyatakan paling banyak kedapatan barang bukti diantaranya yakni Yoseph warga desa Sumbermanjing Wetan, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.

Selanjutnya, Ifan Rosyadi warga Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Dodik Suwantoro warga Desa Bunutwetan Kecamatan Pakisaji, Alfian Kharisma warga Kebonagung Kecamatan Pakisaji, Yoga Pranata warga Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

“Untuk tersangka Yoga Pranata, kami amankan di Desa Bedali Kecamatan Lawang Kabupaten Malang pada Kamis (16/02) pukul 08.30 WIB. Dengan barang bukti empat poket ganja 31,39 gram, plastik klip, dua buah timbangan elektrik dan handphone,” bebernya.

Di akhir, Subianto mengegaskan, Satreskoba Polres Malang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Demi menciptakan wilayah Kabupaten Malang bebas dari peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa.(ptu/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com