Kabupaten Malang, blok-a.com – Terdapat ratusan dugaan pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (Coklit) ditemukan Bawaslu di Kabupten Malang.
Untuk itu Bawaslu desak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera perbaiki.
Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Wahyudi mengatakan, ditemukan tiga pelanggaran yang terjadi saat proses coklit, yang mana proses coklit telah usai dilakukan pada 14 Maret lalu.
Dikatakan Wahyudi, pelanggaran-pelanggaran tersebut diantaranya yakni, terdapat setidaknya 115 rumah di Kabupaten Malang yang sudah melalui pendataan coklit, namun tidak didapati stiker di rumahnya.
Kedua, ditemukan setidaknya 27 rumah yang belum dilakukan pendataan coklit. Namun, sudah ditempeli stiker. Serta ditemui setidaknya 250 rumah yang belum melalui coklit dan ditempel stiker hingga masa coklit berakhir.
“Ini hanya sampling di beberapa (tempat) saja,” terang Wahyudi saat dikonfirmasi beberapa waktu yang lalu.
Menurut Wahyudi, dugaan pelanggaran tersebut dikarenakan banyak hal. Salah satunya yakni di mungkinkan ada petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang pekerjaannya diwakilkan oleh orang lain. Atau bahkan, memang ada tugas pantarlih yang bekerjanya lamban.
Untuk mengatasi permasalahn tersebut, Bawaslu sudah mendesak KPU Kabupaten Malang untuk segera dilakukan perbaikan.
“Pada saat ini KPU masih dalam proses perbaikan terkait hal itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, dari hasil coklit didapatkan daftar pemilih sementara (DPS) dan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS). Oleh sebab itu, keakuratan coklit cukup krusial menurut Wahyudi, sehingga dugaan pelanggaran perlu diperbaiki oleh KPU.
“Saat ini masih proses penyusunan daftar pemilih, output dari coklit ke DPS. Nah kami mau memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait hal-hal temuan semasa coklit,” tutupnya.
(ptu/bob)