Blok-a.com – BI Checking belakangan ini menjadi perbincangan publik usai beredar kabar soal banyaknya pelamar kerja yang tak diterima lantaran memiliki skor penilaian yang kurang baik.
Kabar tersebut viral usai diunggah oleh salah satu pengguna Twitter @kawtuz pada Senin (21/8/2023). Dalam keterangan unggahannya, pemilik akun mengungkapkan bahwa ada sejumlah pelamar yang tak lolos BI Checking.
“Gilaaa, 5 orang freshgrad daftar di kantor tmptku kerja, kelimanya gak ada yang lolos karena BI Checking Kol 5, uwaww,” tulis keterangan unggahan dikutip Blok-a.com, Selasa (22/8/2023).
Cuitan itu pun sontak menjadi perbincangan warganet. Banyak dari mereka yang menganggap BI Checking menjadi salah satu penghambat seseorang dalam melamar pekerjaan.
Lantas apa itu BI Checking?
BI Checking atau yang saat ini berubah nama menjadi SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan OJK) merupakan layanan informasi riwayat kredit dalam Sistem Informasi Debitur (SID).
Informasi dalam BI Checking ini memuat rekam jejak keuangan secara lengkap, mulai dari bank hingga penggunaan paylater atau pinjaman online.
Saat proses pengecekan, status kredit seseorang akan diketahui dengan rinci. Hal ini tentu menjadi pertimbangan pihak lain untuk memberikan pinjaman atau menerima pegawai bekerja di bidang keuangan.
Agar berhasil melewati proses BI Checking, disarankan bagi setiap orang untuk menghindari hutang yang tidak perlu atau membayar dengan tertib jika memang memiliki hutang di lembaga keuangan yang diawasi OJK.
Skor BI Checking
Penilaian BI Checking sendiri dibagi menjadi lima kategori kolektibilitas. Semakin besar kolektibilitas yang didapat, maka seseorang dikategorikan sebagai nasabah yang bermasalah atau memiliki tunggakan, begitu juga sebaliknya.
Berikut rincian kolektibilitas BI Checking:
- Kolektibilitas 1: Kredit lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakkan, sesuai dengan persyaratan kredit
- Kolektibilitas 2: Dalam perhatian khusus, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 1 – 90 hari
- Kolektibilitas 3: Kurang lancar, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga antara 91 – 120 hari
- Kolektibilitas 4: Diragukan, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga 121 – 180 hari
- Kolektibilitas 5: Macet, menunggak pembayaran pokok dan atau bunga lebih dari 180 hari.
Cara Cek BI Checking
Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat bisa melakukan BI Checking secara online, dengan langkah sebagai berikut.
- Buka halaman website https://idebku.ojk.go.id melalui browser.
- Klik menu Pendaftaran di halaman utama.
- Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.
- Klik Selanjutnya dan masukkan data registrasi secara lengkap.
- Isi proses BI Checking. Unggah dokumen file KTP bagi WNI dan paspor bagi WNA.
- Unggah foto diri sesuai instruksi.
- Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan BI Checking via Status Layanan.
- OJK memproses hasil BI Checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran.
(hen)