Probolinggo, blok-a.com – Satpol PP melakukan penertiban ratusan reklame liar dan kadaluarsa di Kota Probolinggo.
Adapun Lokasi penertiban dilakukan oleh Satpol PP berada di sejumlah jalur jalan raya diantaranya jalan, Seokarno Hatta, Jalan Raya Bromo, Jalan Brantas, Jalan Citarum, Jalan Soetomo, jalan Gatot Subroto, Jalan Panglima Sudirman, Jalan Mastrip dan Jalan raya Wonoasih.
“Sekitar 700 buah banner yang sudah kita tertibkan karena masa berlakunya habis, serta berada di zona putih, kata Plt Kasi Penyidik Satpol PP kota Probolinggo, Ariston, Kamis (22/6/2023).
Ariston juga menjelaskan reklame yang diturunkan juga ada dari gambar tokoh politik.
Karena banner tersebut masa berlakunya habis atau kadaluarsa, seperti ucapan hari raya idul fitri.
“Sedangkan untuk gambar bacaleg kita surati kepada partai masing masing untuk menurunkanya. Sebab saat ini belum masuk waktunya pemasangan alat peraga,” ujarnya.
Razia penertiban reklame gabungan tersebut dilakukan oleh Satpol PP, Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan BPPKAD Kota Probolinggo, Heri Supriyono mengatakan, reklame liar ini ditertibkan karena dinilai melanggar aturan peraturan daerah. Dengan tidak membayar pajak reklame.
“Jadi kami bersama tim gabungan termasuk Satpol PP dan DPMPTSP melakukan penertiban tersebut,” jelasnya.
Heri mengaku, memang tidak semua reklame itu harus membayar pajak reklame. Seperti halnya ormas dan politik.
“Namun harus tetap berizin kepada dinas terkait dalam pemasangannya. Untuk banner tokoh ucapan idul fitrih diturunkan karena sudah masa berlakukanya habis jadi kami turunkan,” tandasnya.
Untuk ratusan reklame hasil penertiban langsung diamankan di Maka Satpol PP sebagai barang bukti.(nos/lio)