Kota Malang, blok-a.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tidak melarang peredaran minuman beralkohol (minol), asalkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Setiap pelaku usaha atau tempat hiburan yang menjual minol wajib memiliki izin operasional.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, menegaskan bahwa banyak pelaku usaha telah mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi belum mendapatkan verifikasi dari Dinas Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
“Peredaran minuman alkohol tidak ada larangan, akan tetapi sesuai dengan prosedur yang ada. Kemarin banyak yang merasa sudah mengirimkan persyaratan di OSS tapi tidak di-approve, tidak diverifikasi Dinas Pariwisata Provinsi Jatim,” ujar Heru.
Selain izin usaha, pelaku usaha juga diwajibkan memasang stiker 21+ secara mandiri. Jika ditemukan tempat usaha menjual minol tanpa stiker tersebut, Satpol PP akan menindak tegas.
“Pelaku usaha sendiri yang akan menempelkan secara mandiri. Ketika tidak ada stiker maka akan kita tindak. Jadi kita berimbang, yang memiliki usaha punya kewajiban untuk memasang stiker,” katanya.
Satpol PP telah melakukan sosialisasi aturan ini kepada para pelaku usaha. Setelah tahap sosialisasi, pihaknya akan mulai menindak warung-warung yang menjual minol secara ilegal.
“Para pengusaha ini penjualan minol yang sudah memiliki izin belum terpenuhi semuanya. Mereka itu mengeluh sudah bayar pajak dan distribusi tapi usahanya diganggu oleh penjual ilegal tadi. Kalau tidak ditindak, maka tetap seperti itu,” lanjutnya.
Peredaran minol ilegal masih menjadi tantangan utama bagi Satpol PP Kota Malang. Warung-warung yang menjual minol tanpa izin, terutama secara eceran, akan mendapat sanksi tegas.
“Namun yang harus kita pahami, ada tempat-tempat, warung segala macam itu tidak boleh menjual eceran. Kadarnya macam-macam, tapi yang jelas mereka belum ada izin,” tegasnya.
Jika pelaku usaha tidak mematuhi aturan, mereka akan dikenakan sanksi mulai dari denda hingga pencabutan izin usaha.
“Prosedurnya sekali kena akan membayar denda, jika belum ada izin nanti saya yang nutup. Prosedurnya tipiring dulu dan kedua perintah hakim bagaimana. Pertama mencabut izin dulu dan ketika izin tidak ada maka tutup paksa,” tutupnya. (yog/bob)









