blok-a.com – Rumah Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial FAN di Jalan Arjuna No. 20 Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling. Tas berisi laptop dan berkas-berkas kerja pun raib.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/12/2022) pukul 15.00 WIB. KPK mengakui bahwa laptop jaksa yang digondol maling berisi sejumlah file perkara.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa FAN merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan KPK yang sedang menangani perkara di Pengadilan Tipikor Jogja.
Adapun salah satu perkara yang sedang ditangani jaksa FAN adalah kasus suap yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
“Antara lain (perkara) Wali Kota Yogyakarta, kan, dan beberapa perkara-perkara lainnya lah, saya kira tidak perlu disebutkan,” kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Meski begitu, Ali memastikan proses perkara yang tengah disidangkan tidak terganggu.
“Berkas perkara sudah dilimpahkan. Kemudian yang kedua, berkas perkara ini kan ada di tim, karena tidak sendiri kan, penyimpanannya tidak satu, karena kan di tim yang lain. Makanya persidangan tetap berjalan,” tegas Ali.
Ali juga memastikan bahwa data-data yang berada di dalam laptop yang dicuri tersebut tidak mudah dibobol.
“Sistem di KPK ‘kan agak susah dibuka, dibobol, atau dijebol kalau sistem yang sudah dibuat,” tegasnya.
Akan tetapi, Ali tak ingin buru-buru menyimpulkan bahwa kejadian ini berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK atau tidak.
“Sekali lagi tidak bisa spekulasi terkait perkara atau tidak, sebelum kemudian pelakunya ditangkap. Kalau misal pelakunya sudah ditangkap kan misal digali nanti motifnya apa, kan, apakah ada kaitan perkara atau tidak,” tutup Ali.
Polisi Periksa CCTV
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan saat ini pihaknya tengah memeriksa rekaman CCTV di rumah jaksa KPK tersebut.
“Ada beberapa rekaman CCTV (yang diperiksa), intinya kami masih mendalami. Rekaman CCTV di sekitar TKP maupun di luar TKP,” katanya usai jumpa pers akhir tahun di Polresta Yogyakarta, Selasa (27/12/2022).
Hingga saat ini, pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi. Di antaranya saksi yang datang pertama kali di rumah korban, tetangga korban, dan juga saksi korban.
Ia menambahkan, barang-barang yang diambil adalah tas yang berisi laptop, hard disk eksternal, DVR, dan ponsel milik korban.
“Ponsel dan DVR juga diambil, posisinya di luar kamar korban,” kata dia.
Archye menjelaskan, pada saat kejadian korban bersama keluarga hendak mudik ke Wonogiri. Tetapi, sebelum sampai Wonogiri korban diberi kabar bahwa rumahnya kemalingan.
“Belum sampai Wonogiri, jadi mereka makan dulu di Soto Kadipiro. Lalu setelah makan dan berangkat baru dikabari rumahnya kemalingan,” jelas dia.
Menurut Archye pelaku sempat mengacak-acak rumah korban.
“Tempat jam tangan juga diacak-acak oleh pelaku,” kata dia. (lio)