AMI: KPK Harus Turun Bongkar Kaitan PT Hub Maritim dengan Pencurian BBM Pertamina Bawah Laut

Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/M Adimaja)

Surabaya, blok-a.com – Kasus pencurian solar di bawah laut oleh kapal laut MT Harapan Putra, di kawasan single point mooring (Spm) 150 PT Pertamina, Tbk, Tuban, 14 Maret 2021 lalu, mulai disorot banyak pihak.

Tim Polairud Baharkam Polri yang menangkap dua ABK dan kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban pada 14 Maret 2021 itu termasuk fenomenal. Tidak sembarangan maling bisa mencuri solar dari bawah laut.

Selain harus melibatkan orang dalam PT Pertamina sendiri, juga dipastikan harus memakai sarana tidak murah, memakai kapal tanker, teknisi andal, alat sedot, alat selam, dan alat selang canggih bawah laut.

Kasus itu merupakan operasi tangkap tangan. Polisi air Polda Jatim mengamankan dua orang tersangka yakni nahkoda bernama Ismail Ali (47) dan ABK Muhammad Taufik (39), barang bukti 21,5 ton solar, kapal MT Putra Harapan, satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan, dan dua buah pipa selang spiral.

Hingga saat ini pemilik kapal, juragan, dan aktor intelektual/bos kapal itu belum diproses hukum. Diduga kasusnya menguap dan sengaja diputus di pelaku.

Padahal sejumlah pihak menyebut kasus itu fenomenal dan merupakan kejahatan luar biasa bukan biasa saja, atau extra ordinary crime.

Kasus ini tergolong kasus korupsi, hanya saja memakai modus pencurian langsung tanpa kelihatan orang di daratan.

Sasarannya adalah selang PT Pertamina tbk bawah laut. BUMN menjadi sasaran empuk karena diduga telah klik dengan pelaku. Otak pelaku kejahatan ini diduga bukan orang biasa.

Melihat itu, Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan dalam kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar Pertamina di Tuban, Jawa Timur ini.

“Kami minta KPK segera turun tangan dan membuka kembali kasus pencurian solar di Tuban, sebab ini uang rakyat. Bukan hanya kepolisian tapi KPK juga harus turun,” tegas Baihaqi Akbar, Ketua AMI.

Menurut Baihaqi, kejahatan di Tuban itu bukan kali pertama. Diduga pencurian itu juga tidak dilakukan secara mandiri oleh para pelaku yang sudah ditangkap polisi, namun ada aktor intelektualnya yang mengendalikan perusahaan kapal MT Putra Harapan.

Dari data Kementerian Perhubungan, kapal MT Putra Harapan (TPK: 1982 HHa No. 527/L) terdaftar atas nama PT Hub Maritim dengan No. RPK AL.103/2000/71222/67846/20. Ada pun PT Hub Maritim diduga milik salah satu Anggota DPR RI.

Keterlibatan PT Hub Maritim dalam pencurian solar itu, sudah sangat jelas sebab data pemilik atau pengendali kapal MT Putra Harapan terekam jelas di banyak lembaga, termasuk di Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), International Maritime Organization (IMO), dan lain-lain. Data kapal itu bahkan bisa dengan mudah diakses di sistem data kapal global Equasis.com.

“Data-data kapal tersebut KPK dan polisi pasti juga sudah punya. Data kapal itu sudah bertebaran kok bahwa pemilik atau pengendalinya PT Hub Maritim, sertifikatnya sudah jelas PT Hub Maritim, sekarang mau menghindar bagaimana lagi,” tegasnya.

Indikasi lain, kapal MT Putra Harapan atas nama PT Hub Maritim pernah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) dari Syahbandar Pelabuhan Tanjung Perak menuju perairan Tuban pada 3 Mei 2020.

Kapal yang saat itu dinahkodai oleh Ismail tercatat bertolak dari Tanjung Perak pada pukul 23.00 WIB menuju perairan tempat kapal itu ditangkap tangan pada 14 Maret 2021.

Maka dari itu kami dari organisasi Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta kepada KPK dan kepolisian Polda Jawa Timur untuk membuka kembali kasus tersebut dikarenakan pemilik kapal tersebut sampai detik belum diproses secara hukum dan barang bukti yang diamankan oleh Tim Polairud Polda Jatim tidak diketahui keberadaannya.(kim/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?