Kota Malang, blok-a.com – Alat screening drug digunakan sebelum pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (16/5/2023).
Alat screening drug berwarna putih itu terlihat digunakan untuk mengecek barang bukti narkoba.
Terpantau beberapa gram sabu dimasukkan ke alat screening drug yang berisi cairan itu.
Tak berlangsung lama setelah dicampur dengan sabu, cairan itu berubah warna menjadi ungu.
Kasatreskoba Polresta Malang Kota, Kompol Eka Wira Dharma menjelaskan, alat itu digunakan untuk memastikan bahwa barang bukti sabu itu benar. Sabu yang akan dimusnahkan itu bukan tawas.
“Bisa saya jelaskan dari screening drugs. Kalau dia berwarna ungu itu adalah asli mengandung metamfetamin. Atau barang bukti itu benar mengandung sabu bukan tawas,” jelasnya sebelum barang bukti dimusnahkan.
Sebelum pemusnahan barang bukti itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko juga mempersilahkan mahasiswa magang untuk melihat proses pengujian barang bukti narkoba itu. Mahasiswa, polisi, BNN Kota Malang sepakat bahwa barang bukti itu benar-benar sabu setelah melihat warna di alat screening drug.
Edy juga menambahkan, setelah dites, narkoba itu lalu dibakar.
Selain narkoba jenis sabu, Kejaksaan Negeri Kota Malang juga memusnahkan ganja, pil dan obat terlarang serta ponsel.
Jumlahnya, sabu itu seberat 925,976 gram dari 82 perkara. Sementara ganja seberat sekitar 4 kilogram dari 29 perkara. Sementara obat terlarang dan pil sebanyak 127.380 butir dan juga ponsel serta timbangan sebanyak 113 buah.
“Barang bukti ini yang kami musnahkan diperkirakan total sekitar Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.
Edy menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah barang yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dari periode Januari hingga Mei 2023 ini.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Disamping itu, untuk mengurangi penumpukan di gudang barang bukti,” kata dia. (bob)