Advokat Muda Somasi Pemkot Probolinggo Terkait Proyek 2016

Probolinggo blok-a.com – Pemerintah kota Probolinggo disomasi
Advokat dan Konsultan hukum yang beralamat di Jl Wr. Supratman No 8 Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo terkait putusan komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Jum at (24/06/22)

Diketahui Salamul Huda, selaku advokad menerima kuasa dari Deni Ilhami, mengatakan somasi itu dilayangkan berdasarkan keterangan yang dirinya peroleh dan salinan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur bernomor 104/V/KI-Prov.Jatim-PS/2022.

” Klien kami melalui surat yang bertanggal 19 juni 2019 termohon telah menanggapi permohonan informasi yang diajukan oleh pemohon (Surat diterima oleh pemohon pada tanggal 25 juni 2019).

Akan tetapi karena Pemohon tidak puas dengan tanggapan dari termohon maka melalui formulir yang bertanggal 1 juli 2019 pemohon mengajukan keberatan kepada termohon (Pemkot Probolinggo), “terangnya.

Lanjutnya, melalui surat bertanggal 5 Agustus 2019 termohon juga telah menanggapi keberatan yang diajukan oleh pemohon (Surat diterima oleh pemohon pada tanggal 11 Agustus 2019), akan tetapi karena pemohon tetap merasa tidak puas dengan tanggapan dari termohon maka melalui formulir yang diterima kepaniteraan tanggal 22 agustus 2019, pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada komisi informasi provinsi jawa timur.

Somasi yang dilayangkan Advokat muda diterima bagian umum Pemkot Probolinggo. (Foto : blok-a.com/Soni)

Hasil keputusan Komisi Informasi pada 27 Mei 2022 antara lain meyebutkan, mengabulkan permohonan pemohon.
Memerintahkan kepada termohon untuk menunjukkan dan memperlihatkan informasi kepada pemohon paling lambat 10 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

“Inikan sudah lewat 10 hari Pemkot Probolinggo tidak merespon. Makanya kita somasi. Kalau somasi tidak diindahkan, kita akan pidanakan siapa yang menghalangi keterbukaan informasi publik”, pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Kominfo Pemkot Probolinggo, Pujo Satrio, saat ditemui dikantornya mengaku belum menerima salinan putusan Komisi Informasi

” Mengenai masalah keterbukaan informasi ia memegaskan bahwasanya yang meminta itu harus jelas siapa yang meminta. Apakah perorangan atau lembaga dan untuk apa, terkait somasi itu, kita segera sampaikan
kepada Bu Sekda, ” dalihnya. (Inos)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?