Kota Malang, Blok-a.com-Minggu lalu seorang warga gantung diri di Jalan Batuamaril, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, dikarenakan teror pinjol Selasa (11/4/2023) Pagi.
Seorang pemuda berusia 33 tahun yang tinggal di Jalan Batu Amaril RT 03 RW 04, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, bernama Herimawanto merupakan korban dalam kejadian tersebut.
“Korban biasanya berjualan jajan gorengan di dekat rumahnya dan sering membantu warga sekitar dalam mengurus dokumen seperti KTP dan surat-surat lain di Kelurahan Pandanwangi,” kata Imam Syafi’i selaku Ketua LPMK dan Ketua RW 04
“Korban ini dikenal sebagai seseorang yang suka menolong dan sering membantu orang lain, terutama dalam hal pembuatan KTP dan dokumen lainnya di Kantor Kelurahan Pandanwangi,” kata dia.
Dalam 3 minggu terakhir korban telah curhat tentang diteror oleh pihak pinjaman online (pinjol) yang terus menerornya.
Padahal, korban tidak pernah meminjam uang dari pinjol, hanya membantu temannya untuk mengajukan pinjaman dengan menggunakan KTP korban sebagai jaminan.
“Korban sering curhat kepada saya tentang tekanan yang dialaminya terkait masalah dugaan pinjol,” ujarnya
“Padahal, korban tidak berhutang, hanya temannya yang menggunakan KTP korban untuk berhutang ke pinjol,” tambah Imam.
Terpisah Sugiarto Kepala OJK Kota Malang menjelaskan bahwa mendengar kabar itu tentunya saya sangat prihatin dengan masyarakat kita yang terjerat pinjol ilegal Senin (10/4) Siang.
Masalah pinjaman online ilegal Di Kota Malang menjadi perhatian penting dan mengganggu masyarakat.
Dampaknya dapat menyebabkan stres, depresi, dan bahkan tindakan bunuh diri karena tekanan yang dirasakan.
“Bahaya dari pinjol ilegal ini juga membahayakan yang meminjam dikarenakan mengancam yang meminjam dan melakukan pencemaran nama baik jika tidak membayar,” jelasnya
Lalu mengenai keberadaan lokasi kantor pinjol legal di Kota Malang tidak ada kantor pinjol legal
Serta Pinjol yang legal juga tidak akan melewati SOP yang sudah disepakati bersama dengan OJK dan jika ada maka OJK Kota Malang akan melaporkan ke OJK pusat agar diberikan sanksi.
Di Kota Malang sendiri paling banyak kasus pinjol yaitu pinjol ilegal.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada Polisi untuk mengambil tindakan tegas dalam memberantas maraknya penipuan melalui layanan pinjaman online ilegal tersebut,” jelasnya.
Di Kota Malang sudah ada sekitar 36 aduan dari masyarakat mengenai Pinjol.
“Dari kami juga sudah pernah melakukan sosialisasi mengenai cara menangani pinjol khususnya ilegal,” jelasnya.
Jika memang tidak pernah menggunakan pinjol dan data digunakan oleh orang lain maka dapat diadukan ke OJK Kota Malang ataupun kepolisian.
“Kami juga akan berusaha semaksimal mungkin agar tidak ada terjadi lagi korban pinjol ilegal yang sampai gantung diri dan memperketat pengawasan di Kota Malang,” tandasnya. (mg1/bob)