Kota Malang, blok-a.com – Dinas Sosial (Dinsos) P3AP2KB membagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) sebanyak Rp 600 ribu.
Pencairan BLT DBHCHT dilakukan sejak 11 Desember 2022 lalu, namun pencairan tersebut juga dapat dilakukan di masing masing pabrik rokok dengan persyaratan yang ada.
Kepala Bidang Rehabilitasi Perlindungan Jaminan Sosial (Replinjamsos) Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Titik Kristiani mengatakan untuk pabrik rokok yang memiliki karyawan lebih dari 300 keatas, penyalurannya BLT dapat dilakukan di masing masing pabrik. Hal tersebut bertujuan untuk efesiensi waktu para pekerja.
“Alasannya karena satu Mereka bekerja pada sabtu minggu, yang kedua untuk kenyamanan karyawan sendiri. Jadi kami sampaikan ke pimpinan, dan pimpinan mengizinkan,” paparnya saat dikonfirmasi Blok-a.com pada Sabtu (17/12/2022).
Saat disinggung terkait besaran BLT, kata Titik, setiap buruh rokok berhak mendapatkan BLT sebesar Rp 600 ribu di tahun 2022 yang dapat dicarikan di bulan Desember.
“Semua sama mendapatkan 300 ribu, dua bulan jadi total 600 ribu. November dan Desember, karena perwalnya perbulan November 2022,” kata Titik.
Lebih lanjut, aturan penerima BLT tersebut yakni buruh bagian produksi dan pekerja non produksi serta pekerja yang ter-PHK di tahun 2022.
Sementara itu, kata Titik, pengambilam BLT dapat diambil hingga tanggal 20 Desember mendatang. Sedangkan untuk buruh yang terdampak PHK dapat diambil ke loket Bank Jatim terdekat.
“Pengambilan bisa sampai tanggal 20 Desember, bagi yang belum mengambil bisa langsung diambil ke loket Bank Jatim terdekat dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan seperti KK, KTP dan surat penerima BLT yang terlampir,” pungkasnya. (ptu/lio)