blok-a.com – Selama kurang lebih 7 jam, pada Rabu (22/12/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Gubernur Jatim terkait pengembangan kasus korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Penyidik KPK baru keluar dari ruang kerja Sekdaprov Jatim Adhy Karyono pukul 19.30 WIB setelah melakukan penggeledahan sejak siang hari.
Saat dikonfirmasi, Adhy Karyono mengatakan kedatangan penyidik KPK memang diduga untuk pengumpulan bukti-bukti kasus Sahat.
“Ya pasti ada hubungannya. Ya soal penggunaannya, anggarannya,” kata Adhy.
Adhy mengaku penyidik KPK juga telah meminta izin ke dirinya meminjam ruang kerja Sekdaprov Jatim untuk proses penyidikan.
“Saya nggak ditanya, mereka izin meminjam ruangan saya,” tambahnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa KPK tidak membawa satu pun dokumen dari ruang kerjanya.
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa,” kata Khofifah usai memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 di Mapolda Jatim, Kamis (22/12/2022) pagi.
Begitupun, menurut Khofifah, KPK juga tidak membawa dokumen ruang kerja Wagub Jatim Emil Elestiantod Dardak. Hanya dari ruang kerja Sekdaprov Jatim, penyidik KPK membawa sebuah flashdisk.
“Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada ‘flashdisk’ yang dibawa. Posisinya seperti itu,” kata Khofifah.
Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan selalu kooperatif apabila KPK membutuhkan data untuk memberantas kasus korupsi.
“Saya, Pak Wagub, Pak Sekda, saya menyampaikan jajaran Pemprov Jatim menghormati proses yang berjalan dan kami semua jajaran Pemprov Jatim siap mendukung data jika dibutuhkan KPK,” tandasnya.(lio)










Balas
Lihat komentar