600 Ribu Lebih Warga Kabupaten Malang Terancam Tidak Mendapat Jaminan Kesehatan

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Widjoyo saat ditemui Blok-a.com di ruang kerjanya (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Widjoyo saat ditemui Blok-a.com di ruang kerjanya (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Sebanyak 679.721 penerima program jaminan kesehatan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang terancam dinonaktifkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), mulai Selasa (1/8/2023) kemarin.

Perlu diketahui, penerima program jaminan kesehatan di Kabupaten Malang yakni mereka yang terdaftar di Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Widjoyo mengkonfirmasikan, penonaktifan tersebut dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data.

“Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ungkap Wiyanto saat dikonfirmasi, Selasa (1/8/2023).

Kendati demikian, Wiyanto memastikan penerima bantuan non aktif akan tetap terlayani, salah satunya melalui pelayanan Universal Health Coverage (UHC).

Yang mana UCH bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang tidak ter-cover program Penerima Bantuan Iuran Nasional (PBIN).

“Selama proses pemadanan data ini berlangsung, peserta PBID yang dinonaktifkan tetap dapat dilayani pada fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Malang, yaitu di 39 Puskesmas yang tersebar pada 33 kecamatan di Kabupaten Malang, RSUD Kanjuruhan dan RSUD Lawang,” bebernya.

Wiyanto mengatakan, bahwa penonaktifan kepersertaan PBID warga Kabupaten Malang dilakukan dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.

Hal itu mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian.

“Kami pastikan tidak ada pemberhentian pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Hari ini saja (Selasa, 1/8) kami sudah mengkonfirmasi laporan dari RSUD Lawang, bahwa ada dua pasien dengan status PBID non-aktif yang tetap mendapatkan pelayanan,” imbuhnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?