Blok-a.com – Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, sebuah fenomena unik mencuri perhatian publik. Bendera atau Jolly Roger milik kelompok bajak laut Topi Jerami dari serial anime populer Jepang, One Piece tiba-tiba bermunculan di berbagai sudut Nusantara.
Heboh di media sosial memperlihatkan warga di sejumlah wilayah di Indonesia mengibarkan bendera One Piece mendekati peringatan HUT RI. Bendera hitam bergambar tengkorak tersebut dikibarkan di depan rumah, kendaraan pribadi, hingga truk.
Dari berbagai postingan yang beredar di media sosial, pengibaran bendera One Piece ini terjadi di banyak tempat. Ada yang mengibarkannya di tiang bendera rumah, ada juga yang meletakkannya di kendaraan dan berbagai tempat lainnya.
Berikut fakta-fakta terkait kehebohan tersebut:
1. Awal Mula Gerakan
Ajakan kibarkan bendera one piece muncul di Instagram dan X. Salah satu ajakan itu diunggah akun Instagram, @aliansimahasiswapenggugat, Rabu (30/7/2025) malam WIB. Hingga artikel ini dimuat, unggahan tersebut telah dibanjiri ribuan komentar.
Unggahan itu kemudian diviralkan oleh akun @pewpiece, yang rutin membagikan kabar terbaru seputar dunia One Piece, termasuk spoiler. Dalam postingan mereka di X menyatakan, “Beberapa warga Indonesia mulai mengibarkan bendera Bajak Laut Topi Jerami sebagai simbol protes terhadap kondisi pemerintahan saat ini yang dinilai tidak pro-rakyat.
View this post on Instagram
2. Makna dan Simbol
Dalam serial anime, Jolly Roger merupakan simbol perlawanan bajak laut terhadap penguasa, dalam hal ini Pemerintah Dunia (World Government) dan militer (Marines). Selain itu, juga dimaknai sebagai simbol kebebasan, persatuan, dan solidaritas sesama bajak laut. Oleh karena itu, Jolly Roger diceritakan menjadi simbol yang penting dan berpengaruh.
Meski demikian, setiap pemimpin kelompok bajak laut membawa gagasan masing-masing untuk memaknai bendera tersebut. Termasuk memodifikasi detail gambarnya, misalnya dengan menambahkan topi jerami, seperti yang diceritakan lewat tokoh Monkey D. Luffy dalam serial anime. Bendera Monkey D. Luffy pun memiliki nama tersendiri, yakni Straw Hat atau topi jerami.
Sementara itu, di dunia nyata, pengibaran bendera One Piece disinyalir sebagai bentuk kritik sosial. Penggunaan simbol ini dipandang sebagai cara masyarakat mengekspresikan keresahan terhadap berbagai kebijakan pemerintah Indonesia saat ini.
3. Respons Pemerintah dan Pejabat
Menanggapi fenomena ini, pemerintah memberikan respons yang beragam. Menko Polkam Budi Gunawan memberikan peringatan keras kepada masyarakat.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk tidak memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” kata Budi, dilansir Antara, Sabtu (2/8/2025).
Budi juga mengingatkan konsekuensi hukum yang bisa diterapkan.
“Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan ‘Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun’ Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara,” katanya.
Namun, sikap berbeda ditunjukkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto yang lebih toleran terhadap fenomena ini.
“Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Bima saat melakukan kunjungan kerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat, dilansir Antara, Sabtu (2/8).
Bima menambahkan bahwa pengibaran bendera One Piece mungkin merupakan bentuk kritikan terhadap kondisi negara. Namun ia mengingatkan agar penyampaian kritikan juga jelas melalui ekspektasi maupun aspirasi.
4. Pandangan Pakar Hukum
Dari sisi hukum, para ahli memberikan pandangan berbeda. Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan bahwa warga negara boleh mengibarkan bendera One Piece. Dengan catatan ketinggiannya tidak lebih dari bendera merah putih.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, spesifik dalam hal Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan Indonesia.
“Pengibaran bendera itu tidak dilarang selama tidak lebih tinggi atau lebih besar dari bendera merah putih. Dalam banyak kasus, posisi bendera One Piece tetap berada di bawah merah putih,” katanya, Minggu, (3/8/2025) dikutip dari Tempo.
Selain itu, ia juga menyatakan bahwa seharusnya kritik sosial semacam itu seharusnya direspons lebih arif.
“Kritik seperti ini seharusnya dijawab dengan dialog, bukan pencarian celah hukum untuk menekan warga,” katanya.
Mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 Ayat (1): “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.”
Jika terbukti ada unsur kesengajaan dan provokasi dalam pengibaran bendera non-resmi menggantikan Merah Putih, pelakunya bisa dijerat hukum. Ancaman pidananya pun serius, hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta, sebagaimana tertuang dalam Pasal 66.
5. Disorot Media Internasional
Tak cuma viral di tingkat nasional. Pengibaran bendera One Piece yang viral di Indonesia rupanya juga menarik perhatian media asing. Di antaranya media berita kenamaan Inggris, The Telegraph dan media hiburan Kanada, Screen Rant.
The Telegraph menyoroti protes rakyat Indonesia melalui pengibaran bendera One Piece sebagai simbol ketidakpuasan. Melalui berita berjudul, “One Piece flag new symbol of protest in Indonesia, lawmaker calls it threat to national unity” pada Sabtu (2/8/2025).
Pihak mereka mengutip pernyataan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Politikus Gerindra itu menyebut bahwa pengibaran bendera Jolly Roger merupakan “gerakan sistematis” yang tujuannya merusak kesatuan NKRI.
“Ini bukan kebetulan. Ada upaya terkoordinasi untuk memecah belah bangsa,” ucapnya.
6. Penjualan Meningkat
Uniknya, fenomena ini juga berdampak pada sektor ekonomi. Berdasarkan sejumlah laporan yang beredar, penjualan bendera One Piece mengalami lonjakan menjelang dalam beberapa hari terakhir, baik di pasar online maupun konvensional.
Di pasar online, laporan menunjukkan adanya lonjakan pesanann yang terjadi sejak Jumat, (1/8/2025). Salah seorang pedagang mengaku dalam sehari bisa mengirimkan 500 lembar bendera one piece ke berbagai wilayah di Indonesia.
Sementara di pasar konvensional, salah satu pedagang di Pasar Jatinegara juga melaporkan adanya pengunjung yang menanyakan ketersediaan bendera one piece. Meski demikian, pedagang di pasar konvensional lebih hati-hati, bahkan ada yang memilih menghindari menjual bendera tersebut, mengingat adanya pelarangan dari pihak berwenang. (gni)









