6 Fakta Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS

Menkominfo Johnny Plate. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Menkominfo Johnny Plate. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)

Blok-a.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi dijadikan tersangka terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (17/5/2023).

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8 triliun.

Ada beberapa fakta di balik penetapan Menkominfo itu sebagai tersangka. Apa saja fakta-fakta tersebut? Simak ulasannya berikut ini.

1. Awal Mula Kasus

Kasus korupsi proyek BTS oleh BAKTI Kominfo ini mulai terkuak pada Agustus 2022. Pada saat itu, BAKTI Kominfo diberikan proyek untuk membangun proyek BTS 4G demi mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 dalam bentuk layanan internet.

Pembangunan BTS ini sendiri dibagi menjadi beberapa paket. Letak pembangunan BTS 4G ini jugaterletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Dalam catatan Kominfo, setidaknya ada 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik. 

Kecurigaan pun terjadi ketika sampai batas pertanggung jawabannya, banyak proyek BTS tersebut tiba-tiba berakhir dan beberapa BTS tidak dapat digunakan oleh masyarakat. Tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akhirnya menurunkan para jaksanya untuk meneliti proyek BTS tersebut.

2. Peran Johnny G Plate

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu berperan sebagai pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan paket infrastruktur Bakti Kominfo.

“Terkait dengan jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

3. Rugikan Negara Hingga Rp8 Triliun

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh, dalam konferensi pers, Senin (15/5).

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. 

4. Lima Orang Diperiksa

Selain Johny, Kejagung juga menetapkan 5 orang menjadi tersangka di kasus ini. Para tersangka itu terdiri atas tiga tersangka yang sudah selesai dan segera dilimpahkan yakni

Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Dua tersangka yang masih dalam tahap melengkapi berkas yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

5. Ditahan di Rutan Salemba

Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap Plate usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Plate terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung dan dimasukkan ke mobil tahanan usai rampung diperiksa.

“Penyidik telah tingkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Dirdik Jampidus Kuntadi di Kejagung, Rabu, (17/5/2023).

6. Terancam 20 Tahun Penjara

Perbuatan Johnny G Plate dan lima orang tersangka lainnya itu melanggar Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai pasal turut serta. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimum 1 tahun penjara.

(hen)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?