Blok-a.com – Seorang pria asal Aceh, Imam Masykur (25) tewas usai dianiaya oleh oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berinisial Praka RM dan dua anggota TNI.
Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum Paspampres dan anggota TNI itu terekam dalam sebuah video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam video yang beredar, korban terlihat mengalami luka yang cukup parah di bagian punggungnya akibat dianiaya oleh pelaku. Korban saat itu juga sempat meminta tolong kepada saudaranya melalui sambungan telepon.
Dirangkum Blok-a.com, Senin (28/8/2023), berikut deretan fakta terkait penganiayaan yang dilakukan oknum Paspampres dan anggota TNI.
1. Kronologi Kejadian
Aksi penganiayaan yang dilakukan oknum Paspampres dan anggota TNI ini diketahui terjadi pada 12 Agustus 2023 lalu. Saat itu, korban diculik di daerah Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Sepupu korban, Said Sulaiman, mengatakan saat itu ada tiga orang yang membawa korban. Mereka membawa korban dengan menggunakan mobil. Korban tampak dibawa paksa ketika dimasukkan ke kendaraan.
Selang beberapa jam kemudian, sekira pukul 19.00-20.00 WIB, Imam menghubungi Said dan mengaku telah mendapatkan penganiayaan dari para pelaku. Tak lama kemudian, sambungan telepon Imam berakhir dan keluarga tidak bisa menghubunginya lagi.
2. Keluarga Korban Lapor Polisi
Usai dua hari tak mendapat kabar Imam, keluarga korban pun membuat laporan polisi orang hilang pada 14 Agustus 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
3. Korban ditemukan tewas di sungai
Setelah beberapa hari menghilang tak ada kabar, Imam akhirnya ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023 lalu.
Jenazah Imam kemudian diterbangkan ke Medan, lalu diangkut dengan ambulans ke Bireuen, Aceh. Jenazah tiba sekitar pukul 19.00 WIB pada Jumat (25/08/2023) dan dikebumikan beberapa saat setelahnya di pemakaman keluarga.
4. Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) saat ini telah mengamankan tiga pelaku penganiayaan terhadap Imam. Tiga pelaku itu diantaranya adalah anggota Paspampres, Praka RM dan dua anggota TNI yang belum disebutkan identitasnya.
“Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan,” jelas Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar dilansir dari CNNIndonesia, Senin (28/8/2023).
5. Motif Pelaku
Komandan Pomdam Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan mengatakan, motif penganiayaan yang dilakukan oknum Paspampres dan anggota TNI itu adalah ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban.
“Mereka minta Rp 50 juta tapi tidak dipenuhin kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa mungkin penyiksaan itu berat akhirnya meninggal,” ungkap Kolonel CPM Irsyad.
Lebih lanjut, Kolonel CPM Irsyad menuturkan bahwa Imam merupakan pedagang obat ilegal, sehingga pelaku yakin korban tidak akan melapor ke polisi.
“Jadi mereka (korban IM) ini kan pedagang obat ilegal, jadi kalau diculik, dimintai uang, harapannya enggak melaporkan hal ini ke polisi,” lanjutnya.
6. Terancam Hukuman Mati
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono, mengatakan Panglima TNI menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Yudo, kata Julius, bertekad akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup, dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
(hen)