58 Persen Anggaran Pilkada Kabupaten Malang Dialokasikan untuk Honor Badan Ad-hoc

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika. (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

 

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Malang disepakati Rp 101 miliar. Sebesar 58 persen diantaranya dialokasikan untuk keperluan oprasional badan ad-hoc.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menyebut, anggaran Pilkada tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.

“Sebanyak 58 persen dari jumlah anggaran rencananya akan digunakan untuk honor Ad-hoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (KPPS) dan oprasional sekretariat,” ujar Mahardika saat ditemui awakmedia, Selasa (10/10/2023).

Rencananya anggaran tersebut akan dicairkan dalam dua tahapan, yakni tahap pertama di tahun 2023 sebesar 40 persen. Selanjutnya, sisanya sebanyak 60 persen akan dicairkan di tahun 2024 mendatang.

“Kemungkinan November depan (2023) baru akan dicairkan yang 40 persennya, sisanya akan di cairkan di tahun anggaran 2024,” jelasnya.

Dika sapaan akrabnya juga menambahkan, meskipun anggaran telah disepakati, namun pihak KPU Kabupaten Malang masih belum melakukan penandatanganan berita acara (BA) kesepakatan serta naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dengan Pemkab Malang.

“Saya kira tidak ada masalah hingga titik ini. Kami memang belum sampai ke BA kesepakatan dan NPHD tetapi akan segera kita lakukan sebelum berakhir November 2023,” pungkanya.

Sebelumnya, anggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Malang disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sebesar Rp101 miliar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemiluh, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika mengatakan, anggaran tersebut nantinya akan sharing dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Sebasar Rp101 miliar itu dari APBD Kabupaten Malang, untuk Pilkada murni. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kami sharing anggaran dengan KPU Provinsi Jawa Timur,” terang Mahardika saat ditemui, Kamis (5/10/2023). (ptu/bob)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com