Surabaya, blok-a.com – Sidang perdana kasus tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 136 nyawa supporter Aremania, di Kepanjen, Malang, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sejumlah aparat disiagakan dan berjaga di sekitar halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya. Di ruangan sidang, ruangan tunggu, halaman PN, parkiran, dan sejumlah lokasi dijaga ketat aparat.
Kali ini sidang akan dimulai dengan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan, antara lain dari kepolisian Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang), Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), dan Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim). Lalu dua orang dari sipil adalah Suko Sutrisno (Security Officer Arema FC) dan Abdul Haris (panpel Arema FC).
Jaksa penuntut umum (JPU) yang diterjunkan sebanyak 15 orang bergantian membacakan dakwaan kelima terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 359 KUHP juncto pasal 360 KUHP yang akibat kelalaian dan kealpaan para terdakwa mengakibatkan suporter bola meninggal dunia dan atau pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Sidang sempat diskors untuk istirahat, salat dan makan. Sebelumnya, sempat ada permintaan dari kuasa hukum terdakwa untuk meminta berkas pemeriksaan dan berkas dakwaan dari JPU.
“Mohon maaf yang mulia, untuk berkas dakwaan sudah kami berikan kepada salah satu dari tim penasehat hukum, ada berita acara penerimaan dan fotonya,” ujar JPU.
Untuk itu majelis hakim yang mengadili kasus ini yakni Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, dan I Ketut Kimiarsa, menerima berkas dakwaan tersebut dan meminta tim penasehat hukum untuk mengeceknya.
“Siap yang mulia, majelis hakim. Untuk itu kemudian kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan. Untuk menyusunnya kami mohon waktu 7-10 hari,” ujar penasehat hukum, Tonic Tangkauw and rekan (TAN) law officer di ruang sidang.
Sementara itu sempat ada insiden kecil karena kedatangan keluarga korban. Empat orang hadir ingin melihat sidang langsung sempat dihalang-halangi masuk.
“Bagaimana ini Pak, kan sidang sudah terbuka, kenapa kok masih tidak boleh masuk,” ujar Rini Hanifah, warga Purwosari Pasuruan, ibu kandung korban tragedi Triansyah.
Majelis hakim kemudian memberitahukan bahwa sidang ditunda untuk dilanjutkan kembali pada hari Jumat, 20 Januari 2023, pukul 09.00 WIB.
Sekadar diketahui, sidang kali ini diikuti oleh para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan secara teleconference atau virtual. Selanjutnya dalam pemeriksaan 140 saksi pada sidang selanjutnya, menunggu eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa.(kim/lio)
Discussion about this post