Blok-a.com – Kasus penyebaranluasan video asusila Rebecca Klopper akhirnya menemui titik terang. Baru-baru ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku yang menyebarkan video tersebut.
Sebelumnya, Rebecca telah melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (7/10/2023), berikut deretan fakfa terkait penangkapan pelaku penyebar video asusila Rebecca Klopper.
1. Ditangkap di Riau
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Riau pada 1 September 2023 lalu.
Penangkapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri dan tim Direktorat Reskrimsus Polda Riau. Sebelum dibawa ke Jakarta, pelaku sempat diamankan di Polda Riau untuk pemeriksaan awal.
“BF ditangkap di Riau pada tanggal 1 September 2023,” ujar Ramadhan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah kartu nomor ponsel (sim card).
2. Sebarkan Lewat Telegram
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyebarkan video asusila Rebecca di grub Telegram yang ia buat. Selain video Rebecca, pelaku juga membagikan video porno lain untuk pengikutnya di grub tersebut.
“Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu,” terang Ramadhan.
3. Raup Keuntungan Rp10 Juta
Dari hasil penyebaran video di grub telegram tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulannya.
“Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya,” ungkap Ramadhan
4. Terancam 12 Tahun Penjara
Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1) juncto Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Bedasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar.
5. Polisi Dalami Keterlibatan Lain
Meski telah berhasil menetapkan satu tersangka, polisi masih melakukan pendalaman terkait keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
“Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain. Berkas perkara (tersangka BF) akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,”kata Ramadhan.
(hen)