Blok-a.com – Seorang guru SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu, Zaharman (58), menjadi korban penganiayaan orang tua siswa hingga terancam mengalami kebutaan permanen.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda Trisno Tampubolon mengatakan, tersangka pelaku penganiayaan itu ialah AJ (45). Dalam aksinya, AJ membidik korban dengan menggunakan ketapel hingga mengenai bagian matanya.
Dirangkum Blok-a.com, Senin (7/8/2023), berikut deretan fakta terkait penganiayaan guru SMAN 7 Rejang Lebong Bengkulu.
1. Kronologi Penganiayaan
Insiden penganiayaan guru ini bermula ketika Zaharman menegur salah satu siswanya yang kedapatan merokok di area kantin sekolah pada Selasa (1/8/2023) lalu.
Usai ditegur, murid berinisial PDM (16) itu lantas berlari pulang ke rumah memanggil orangtuanya. Mendapat pengaduan dari sang anak, orangtuanya, yakni AJ (45), langsung mendatangi sekolah.
Saat itu, AR langsung masuk ke sekolah dan berkata pada satpam bahwa anaknya dipukul oleh korban. Satpam sekolah berusaha menahan, tapi wali murid malah mengeluarkan pisau dan katapel.
Setelah memaksa, orangtua siswa itu lalu masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban. Pelaku kemudian mengarahkan katapel ke arah Zaharman dan mengenai mata sang guru.
2. Korban Terancam Buta
Akibat serangan tersebut, Zaharman mengalami pendarahan di bagian matanya. Ia pun kemudian dilarikan ke RS AR Bunda Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan.
Setibanya di rumah sakit, Zaharman lantas menjalani operasi pengangkatan bola mata sebelah kanan lantaran telah hancur terkena ketapel.
“Mata kiri sudah kabur karena katarak, mata kanan ini yang normal sebelumnya, tapi sekarang kanannya sudah diangkat, jadi ada kemungkinan buta dua-duanya,” ujar anak kandung Zaharman, Ilham Mubdi, dilansir dari Kompas.com.
3. Pelaku Sempat Kabur
Usai melakukan penganiayaan terhadap Zaharman, pelaku langsung pergi meninggalkan area sekolah dan bersembunyi di beberapa wilayah untuk menghindari polisi. Total ada tujuh lokasi yang menjadi jejak pelarian AJ selama buron empat hari.
“Saat pelarian telah berpindah pindah tempat sebanyak 7 lokasi agar tidak diketahui polisi,” kata Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon.
Empat hari setelah kejadian, tepatnya pada Sabtu (5/8/2023), AJ kemudian menyerahkan diri dengan diantarkan oleh keluarganya. Anak AJ, PDM (16) yang ikut mengantar AJ ke kantor polisi pun berharap masih bisa diizinkan untuk menengok ayahnya.
4. Pelaku Mantan Residivis
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan bahwa pelaku penganiayaan guru itu merupakan seorang residivis.
Deny mengatakan bahwa AJ merupakan residivis pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2014 lalu. AJ juga sempat menjalani hukuman akibat perbuatannya tersebut.
“Pelaku merupakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun,” kata Deny.
5. Terancam Hukuman 16 Tahun Penjara
Usai menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong, pelaku AJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka” tutur Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon
Dalam kasus ini, pelaku dijerat pasal berlapis dalam kasus penganiayaan berat. Sebab, penganiayaan diduga dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu terhadap seorang pegawai negeri yang menjalankan pekerjaan sah.
“Sebagaimana dimaksud dalam primer Pasal 356 ayat (2) KUHP juncto Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (1) dan ayat (2) KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 16 tahun,” tegasnya.
(hen)