5 Fakta Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK dalam Kasus Korupsi Kementan

Blok-a.com – Baru-baru ini beredar kabar yang menyebut bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementrian Pertanian (Kementan).

Seperti diketahui, KPK telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi di Kementan dan menetapkan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Dibalik penetapan SYL sebagai tersangka, ternyata ada laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan korupsi di Kementan.

Dirangkum Blok-a.com, Jumat (6/10/2023), berikut deretan fakta terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

1. Awal Mula Terungkap

Mencuatnya kabar dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK ini bermula dari beredarnya surat pemanggilan sopir Mentan SYL oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dalam surat yang bermomor B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus itu, sopir SYL dipanggil terkait kasus dugaan pemerasaan yang dilakukan oleh pimpinan KPK.

Melalui surat itu, tim penyidik meminta sopir SYL untuk datang pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

2. Dibenarkan Polda Metro Jaya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pun membenarkan bahwa pihaknya sedang mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.

“Pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik menerima pengaduan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan Tahun 2021,” ungkap Ade Safri.

Namun, Ade mengaku tak bisa menyebut identitas pelapor. Dia berasalan hal itu demi menjaga kerahasiaan dan kelancaran proses penyelidikan.

“Untuk Pendumas atau yang melayangkan Dumas yang diterima 12 Agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan yang saat ini kami lakukan,” ujar dia.

3. Sejumlah Saksi Diperiksa

Sejak menerima dumas, Ade mengaku menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 untuk menemukan unsur pidana dari peristiwa yang dilaporkan.

Berdasarkan surat perintah, penyidik memanggil sejumlah orang saksi untuk dimintai keterangan. Proses pemeriksaan berlansung sejak 24 Agustus sampai 5 Oktober 2023.

Ade menyebut, total ada enam orang saksi yang diperiksa termasuk salah satunya Mentan SYL. Sementara lima orang lainnya merupakan sopir hingga ajudan SYL.

4. SYL Beri Keterangan

Sebagai salah satu saksi, SYL mengaku telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari Kamis (5/10/2023) selama tiga jam.

SYL juga mengatakan bahwa ia telah membeberkan semua keterangan yang ia ketahui kepada penyidik. Namun, politikus NasDem itu tidak menyebutkan berapa nilai uang dan siapa pimpinan KPK yang diduga telah melakukan pemerasan.

“Saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta oleh Kapolda Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan. Dan tentu berbagai hal yang berkait dengan Dumas 12 Agustus 2023. Seperti apa laporan itu berkait dengan terjadinya pemerasan dan lain-lain sebagainya,” ungkap SYL.

5. Pimpinan KPK Membantah

Atas kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pihaknya tak pernah melakukan pemerasan dalam penanganan perkara di Kementan. Ia juga mengklaim tak pernah ada orang yang menemuinya untuk memberikan sejumlah uang.

“Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10/2023).

“Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu,” sambungnya.

(hen)

 

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?