4 Organisasi Jurnalis di Malang Kecam Kekerasan Aparat ke Pers Mahasiswa saat Aksi Tolak UU TNI

Situasi kacau di depan gedung DPRD Kota Malang dalam aksi tolak UU TNI, Minggu (23/3/2025) (blok-a/Berril Labiq)
Situasi kacau di depan gedung DPRD Kota Malang dalam aksi tolak UU TNI, Minggu (23/3/2025).(blok-a/Berril Labiq)

Kota Malang, blok-a.com – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Sejumlah pers mahasiswa mengalami tindak kekerasan saat meliput aksi demonstrasi tolak UU TNI di depan gedung DPRD Kota Malang.

Empat organisasi jurnalis di Malang Raya, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), mengecam keras tindakan aparat yang dinilai brutal dalam menangani massa aksi, termasuk ke mahasiswa pers saat sedang meliput.

“Kami telah menerima laporan bahwa jurnalis mahasiswa mengalami tindak kekerasan saat melaksanakan tugasnya di lapangan. Ini tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” ujar Ketua AJI Malang, Benni Indo dari rilis yang diterima blok-a.com, Selasa (25/3/2025).

Salah satu korban adalah DN, seorang pers mahasiswa, yang mengalami pemukulan oleh aparat berbaju preman saat ricuh aksi tolak UU TNI. DN diseret, dipukul, hingga diinjak-injak, meskipun ia telah menunjukkan kartu pers.

“Sekalipun ia membawa identitas sebagai jurnalis, aparat tetap melakukan kekerasan. Ini bukan hanya mencoreng institusi mereka, tetapi juga mencederai prinsip mengayomi dan melindungi,” tambah Benni.

Tak hanya DN, jurnalis mahasiswa lain bernama KI dari LPM Kavling10 UB juga mengalami kekerasan. Saat berusaha menjauh dari lokasi aksi di depan Hotel Tugu, ia dipukul oleh aparat dan ponselnya dirampas. Hal serupa dialami oleh seorang jurnalis perempuan dari UAPM Inovasi UIN Maliki. Ia dipukul dua kali dengan tongkat di leher dan betis hingga lebam. Tak hanya kekerasan fisik, ia juga mendapat pelecehan verbal bernada diskriminatif.

Tindakan aparat ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Dalam pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Namun, kekerasan terhadap jurnalis justru semakin sering terjadi.

“Ini bukan sekadar insiden biasa. Ini adalah bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Padahal, hak menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh negara,” tegasnya.

Selain menyerang jurnalis, aparat juga melakukan kekerasan terhadap petugas medis yang bertugas membantu korban aksi. Informasi dari LBH Pos Malang menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual saat aparat membubarkan posko kesehatan.

Menurut Benni, tindakan aparat ini jauh dari standar operasional yang seharusnya diterapkan.

“Perkap Nomor 8 Tahun 2010 sudah mengatur bagaimana prosedur pengamanan aksi demonstrasi. Tidak ada instruksi untuk menggunakan kekerasan. Jadi, sebenarnya mereka mengikuti pedoman siapa?” ujarnya.

Empat organisasi jurnalis yang tergabung dalam konstituen Dewan Pers di Malang juga menegaskan sikap mereka menolak UU TNI. Menurut mereka, undang-undang ini mencederai supremasi sipil dan berpotensi mempersempit ruang demokrasi.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap kekerasan yang terjadi, mereka mengajukan sembilan tuntutan berikut:

1. Aparat harus menjaga supremasi sipil demi tata negara yang demokratis.

2. Menghentikan segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran, yang hanya akan mencoreng citra institusi keamanan.

3. Menghentikan segala bentuk pelecehan seksual terhadap massa aksi, termasuk jurnalis perempuan yang kerap menjadi korban kekerasan berbasis gender.

4. Membatalkan UU TNI karena dianggap mencederai supremasi sipil dan mempersempit ruang demokrasi.

5. Menegakkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa ancaman atau intimidasi.

6. Mengutuk aksi kekerasan yang dilakukan aparat terhadap wartawan, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

7. Menuntut agar aparat bertanggung jawab atas kekerasan yang mereka lakukan, serta memastikan pelaku kekerasan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

8. Menekankan pentingnya kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka tanpa rasa takut.

9. Mengajak semua pihak untuk menghormati dan melindungi kebebasan pers, karena pers yang bebas adalah pilar utama dalam negara demokrasi.

“Aparat harus ingat bahwa seragam dan pentungan yang mereka pakai itu dibiayai oleh pajak rakyat. Tindakan memukul rakyat yang menyampaikan pendapat adalah pengkhianatan terhadap tugas mereka sebagai penjaga keamanan,” tutupnya. (yog)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com