Surabaya, blok-a.com – Areal hutan sosial Jawa Timur di 2022 telah menyentuh luasan 176.149,68 hektare (Ha), terluas se Jawa dengan sebaran di 18 kabupaten dan 1 kota madya. Jatim mendominasi perhutanan sosial di pulau Jawa dengan persentase mencapai 53,15%.
Sementara Jawa Tengah sebesar 27,28%, Jawa Barat 11,71%, Banten 7,39% dan DIY sebesar 0,47%.
Sedangkan untuk surat keputusan perhutanan sosial di Jatim terbit 347 unit SK atau 53,38%. Disusul Jawa Barat sebesar 20,46%, Jawa Tengah sebesar 14,00%, DIY sebesar 6,92% dan Banten sebesar 5,23%.
Dengan luasan besar itu seiring jumlah petani penggarap kawasan hutan sosial. Di 2022 petani penggarap hutan sosial Jatim mencapai 120.990 kepala keluarga atau 66,38%.
Jika di Jawa Barat sebesar 11,61%, Jawa Tengah sebesar 10,74%, Banten sebesar 8,53% dan DIY sebesar 2,75%. Capaian Jawa Timur merupakan tertinggi di Pulau Jawa.

Dari 347 kelompok yang memiliki akses legal pemanfaatan hutan sosial di Jatim, terbentuk 765 kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sebesar 55,56% dari total KUPS di pulau Jawa. Sedangkan nasional terbentuk 9.985 KUPS.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di sela kegiatan di gedung negara Grahadi, Jumat (20/1/2023) menegaskan, kebijakan perhutanan sosial adalah wujud komitmen Pemprov Jatim memaksimalkan potensi hutan untuk kesejahteraan rakyat.
Jika akses, kelompok, petani, legal memanfaatkan kawasan hutan, maka masyarakat akan berkontribusi menggiatkan ekonomi dan menjaga kelestarian fungsi sumberdaya hutan.
Semisal dengan KUPS yang ada bisa menjadi start up untuk pengembangan usahanya yang berorientasi ekspor.
Di Jawa Timur telah ada 2 KUPS yang berkelas KUPS Platina, atau berorientasi ekspor dan punya pasar internasional. Yakni KUPS Talas dan KUPS Pisang LMDH Wono Lestari di Lumajang.
Dari sini Gubernur mendapat penghargaan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis perhutanan sosial.
Kata Khofifah, perhutanan sosial jika dikelola dengan baik dan profesional akan bisa menggerakkan perekonomian daerah dan berkontribusi positif bagi kelestarian fungsi kawasan hutan itu sendiri.(kim/lio)










Balas