Lagi Ramai Dibicarakan, Apa yang Dimaksud RUU Perampasan Aset? Begini Penjelasannya

Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia)
Ilustrasi KPK. (CNN Indonesia)

Blok-a.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sudah bertahun-tahun bergulir dan belum disahkan. Sejak pertama kali digagas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2003, hingga sekarang aturan ini masih belum resmi menjadi undang-undang.

Belakangan, pembahasan mengenai RUU ini semakin menghangat, terutama di tengah maraknya aksi demonstrasi di berbagai daerah.

Publik semakin memberi tekanan yang kuat kepada pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut. Tekanan kuat tersebut bukan tanpa alasan. Banyak pihak menilai keberadaan aturan tersebut merupakan kunci pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi di Indonesia.

Perjalanan Panjang RUU Perampasan Aset

Sejak pertama diusulkan, RUU ini sudah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), namun selalu terhenti di tengah jalan.

Pada periode 2005–2009, RUU Perampasan Aset sempat menjadi prioritas di 2008, tetapi tak kunjung dibahas hingga selesai. Kemudian pada 2010–2014, RUU kembali masuk daftar prioritas, namun tak ada tindak lanjut.

Prolegnas periode tahun 2015–2019 juga mencantumkannya, tetapi lagi-lagi terbengkalai. Bahkan upaya untuk memasukkannya kembali pada Prolegnas 2020 terpaksa gagal karena DPR menolak pengajuan tersebut.

Momentum baru muncul pada 2023, ketika Presiden Joko Widodo mengirimkan Surat Presiden Nomor R22/Pres/05/2023 ke DPR untuk membahas RUU ini. Usulan tersebut akhirnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, tetapi pembahasan tetap tidak tuntas hingga akhir masa jabatan Jokowi.

Selama hampir dua dekade, Presiden, masyarakat sipil, KPK, hingga Indonesia Corruption Watch (ICW) terus mendesak pengesahannya. Namun, hingga kini RUU ini masih menggantung.

Isi RUU Perampasan Aset

Secara umum, RUU Perampasan Aset berisi ketentuan penyitaan atau perampasan aset milik pelaku kejahatan. Negara memiliki kewenangan untuk mengambil alih berbagai bentuk harta yang diperoleh dari tindakan melawan hukum, mulai dari properti, kendaraan, hingga aset keuangan.

pemerasan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer bersama tersangka lainnya berjalan menuju ruang konferensi pers usai terjaring OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama

RUU ini juga mengatur tata kelola aset yang dirampas melalui sembilan bentuk kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan, serta pengembalian aset.

Meski demikian, ada kriteria khusus mengenai aset hasil tindak pidana yang bisa disita atau dirampas. Aturan ini membatasi hanya pada aset bernilai minimal Rp100 juta, atau aset yang berkaitan dengan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun atau lebih.

Seberapa Penting RUU Perampasan Aset?

RUU ini memberikan kewenangan kuat kepada negara untuk merampas aset atau harta hasil tindak pidana. Bahkan perampasan bisa dilakukan tanpa harus menunggu vonis pidana terlebih dulu.

Mekanisme ini dikenal dengan istilah non-conviction based forfeiture yang sudah diterapkan di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat dan Inggris.

Aturan ini dipandang penting, karena banyak pelaku korupsi di Indonesia lolos dari jerat pidana sekaligus tetap menikmati hasil kejahatannya. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kerugian negara akibat korupsi pada 2022 saja mencapai lebih dari Rp48,79 triliun, namun pemulihan aset masih jauh dari angka tersebut.

Selain mengembalikan kerugian negara, RUU ini diyakini bisa memutus aliran dana kejahatan terorganisir, seperti narkotika, perdagangan manusia, hingga tindak pidana pencucian uang. RUU ini juga akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional sesuai standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang sudah diratifikasi sejak 2006.

Update Terkini RUU Perampasan Aset

Kini, RUU ini sebenarnya sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Sayangnya, DPR memutuskan tidak menempatkannya sebagai prioritas di tahun 2025. Keputusan tersebut memicu kritik, sebab publik menilai pembahasan RUU ini semakin mendesak.

Meski demikian, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah mendorong agar DPR segera melakukan pembahasan soal RUU Perampasan Aset.

“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9/2025), dikutip dari Detik. (mg2/gni)

Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com