Kabupaten Malang, blok-A.com – Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK) buka suara terkait kemungkinan adanya whistleblower dalam Tragedi Kanjuruhan.
Whistleblower sendiri adalah seseorang yang membantu penegak hukum. Biasanya ada rahasia yang bisa diungkap oleh whistleblower dan membantu pengungkapan fakta kasus.
Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suryo mengaku senang jika memang ada orang yang mengajukan sebagai whistleblower Tragedi Kanjuruhan.
“Kalau memang memenuhi syarat sebagai whistleblower senang sekali kita. Kalau ada dan memenuhi syarat,” ujarnya di lokasi autopsi korban meninggal Tragedi Kanjuruhan di Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11/2022).

Dia juga menjelaskan, jika memang ada orang yang mengajukan whistleblower Tragedi Kanjuruhan, dia akan memastikan keamanannya.
“Kalau memang memenuhi syarat kami akan melakukan perlindungan,” ujarnya.
Untuk mendapat perlindungan saat mengajukan sebagai whistleblower sendiri, Hasto sudah menyiapkan posko.
Posko itu siap menampung laporan jika ada orang yang mengajukan perlindungan sebagai whistleblower.
“Lapor ke LPSK kita buat posko di Malang nanti teman-teman di Malang bisa dikontak,” ujarnya.
Sementara itu LPSK sekarang melindungi 18 orang baik saksi maupun korban.
18 orang itu dilindungi dengan keperluan masing-masing. Hasto tidak bisa menjelaskan secara rinci perlindungan apa yang diberikan.
“Saya tidak hafal persis. Itu disesuaikan dengan keperluan masing-masing,” imbuhnya.
Selama masa perlindungan, 18 orang itu sempat mengalami tindakan intimidasi. Namun kekinian, Hasto menjelaskan, intimidasi itu tidak terjadi.
“Sekarang sudah enggak, sebelumnya saya dengar begitu,” tutupnya. (bob)










Balas
Lihat komentar