Kota Malang, blok-A.com – Haris Azhar, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga merupakan Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), menyebut bahwa tragedi Kanjuruhan yang terjadi setelah pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya patut dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Satu peristiwa Kanjuruhan ini, jelas ada peristiwa kekerasan, sudah masuk dalam peristiwa pelanggaran HAM,” tutur Haris pada Rabu (05/10/2022).
Menurut Haris, ada pelanggaran HAM yang berat atas tragedi kelam Kanjuruhan. Untuk itu, ia bersama timnya harus mendalami bukti yang valid terlebih dahulu.
“Saya melihat sebagai pelanggaran HAM yang berat, namun harus mendalami terlebih dahulu dan harus ada bukti-bukti,” kata Haris.
Ia juga mengatakan bahwa dalam pengamanan di stadion saat laga pekan kesebelas liga 1 itu, terdapat kesalahan yang dilakukan oleh pihak keamanan saat bertugas, yakni adanya penggunaan gas air mata. Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan pada pertandingan tersebut, mengakibatkan banyak korban berjatuhan.
Ia sempat menyinggung bahwa penggunaan gas air mata itu dilarang. Haris menyimpulkan bahwa ada rentetan kesalahan di dalam Stadion Kanjuruhan.
“Gas air mata tidak diperbolehkan. Satu, penggunaan alat yang salah, membawa alatnya sudah salah, penempatan pasukan salah, pengahalauan juga salah. Kalau digunakan lagi salah. Ada rentetan kesalahan di dalam stadion,” ucap Haris.
Sementara itu, Imam Hidayat Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) mengatakan, bahwa ke depan pihaknya akan minta pertanggungjawaban kepada pihak keamanan.
“Memang ada surat dari Kapolres untuk memajukan jadwal, tapi setelah di LIB tetap mempertahankan pertandingan dilakukan pada malam hari, yaakni jam 20.00 WIB,” katanya.
Ia mengatakan hal itu bukan sebuah masalah. Menurutnya, karena yang penting adalah terkait dengan pengamanan dan juga tidak melalukan kekerasan serta melemparkan gas air mata.
Dalam kesempatan itu ia juga menegaskan, bahwa dalam tragedi Kanjuruhan tidak ada kerusuhan antar suporter, melainkan kejadiannya adalah bentrokan suporter dengan pihak keamanan.
“Ini tragedi terbesar di dunia kedua setelah 40 tahun yang lalu. Bahkan sampai paus paulus ikut memberikan rasa simpati, dan Presiden FIFA juga ikut melibatkan seluruh negara-negara peserta FIFA untuk mengibarkan bendera setengah tiang,” ucapnya.
Sebagai informasi, tim advokasi Tatak lahir sebagai sebagai bentuk empati atas adanya tragedi Kanjuruhan, yang mana dalam peristiwa itu dilaporkan banyak yang mengalami luka-luka hingga meninggal dunia.
Sementara itu, pelanggaran HAM berat ialah serangan terhadap hak asasi manusia secara sistematis atau meluas yang menyebabkan korban jiwa, dan menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya.
Menurut standar HAM internasional, ada empat jenis pelanggaran HAM berat yang diatur dalam Pasal 5 Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional atau Rome Statute of the International Criminal Court (ICC).
Empat kategori pelanggaran HAM berat tersebut yaitu:
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu kejahatan meluas dan sistematik yang ditujukan kepada warga sipil, yang tidak manusiawi dan menyebabkan penderitaan fisik dan mental. Bentuk perbuatannya dapat berupa:
- pembunuhan di luar hukum;
- penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat;
- penghilangan paksa;
- perbudakan dan praktik serupa perbudakan;
- deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot setara;
- dan diskriminasi sistematis, khususnya berdasarkan ras, etnis, atau jenis kelamin, melalui aturan hukum dan kebijakan yang bertujuan mempertahankan subordinasi suatu kelompok.
- Genosida, yaitu pembantaian brutal dan sistematis terhadap sekelompok suku bangsa dengan tujuan memusnahkan seluruh atau sebagian bangsa tersebut. Bentuknya dapat berupa:
- pembunuhan anggota kelompok;
- penyiksaan dan hukuman kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat;
- sengaja menciptakan kondisi hidup yang memusnahkan;
- mencegah kelahiran;
- dan memindahkan anak-anak secara paksa.
- Kejahatan perang, yaitu pelanggaran terhadap hukum perang, baik oleh militer maupun sipil. Bentuknya dapat berupa:
- menyerang warga sipil dan tenaga medis;
- perkosaan, perbudakan seksual, pemaksaan prostitusi, pemaksaan kehamilan, pemaksaan sterilisasi, atau bentuk kekerasan seksual lain yang memiliki bobot yang setara;
- menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih tanda menyerah.
- Agresi, yaitu perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan.
Dalam aturan hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia menetapkan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai pelanggaran HAM berat. (bob)










Balas