Satu Gebrakan Baru Lagi dari Menteri Purbaya, Redenominasi Rupiah: Nilai Sama, Angka Beda

Ilustrasi: pecahan uang rupiah (foto: pixabay)
Ilustrasi: pecahan uang rupiah (foto: pixabay)

Blok-a.com – Pemerintah Indonesia menggulirkan rencana redenominasi rupiah, sebuah kebijakan penyederhanaan nilai mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025, Purbaya Yudhi Sadewa telah menandatanganinya pada tanggal 10 Oktober 2025 dan diundangkan pada 3 November 2025. Ia menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah ditargetkan rampung pada tahun 2027.

Purbaya menetapkan empat rancangan undang-undang prioritas. Salah satunya adalah RUU Redenominasi Rupiah, yang berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb). Tiga RUU lainnya mencakup RUU Perlelangan, RUU Pengelolaan Kekayaan Negara, dan RUU Penilai.

“RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027,” demikian yang tertulis dalam PMK tersebut.

Langkah ini menandai kelanjutan dari gagasan yang sempat dilontarkan Bank Indonesia (BI) pada 2010 di masa Gubernur Darmin Nasution. Bedanya, kini Kementerian Keuangan menempatkannya sebagai bagian dari program strategis nasional 2025–2029 di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb).

Apa Itu Redenominasi dan Mengapa Diperlukan?

Redenominasi berarti menghapus beberapa angka nol di belakang nominal uang tanpa mengubah nilai ekonominya. Contohnya, Rp1.000 menjadi Rp1, namun daya beli tetap sama. Tujuan utamanya adalah meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas rupiah, serta mempermudah sistem keuangan digital dan akuntansi nasional.

Dalam PMK 70/2025, pemerintah menyebut kebijakan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik dan dunia internasional terhadap stabilitas rupiah. Selain itu, penyederhanaan nominal dapat mengurangi kendala teknis seperti keterbatasan mesin hitung atau sistem pembayaran elektronik yang tidak dirancang untuk menangani angka besar.

Rencana ini akan berjalan bertahap sesuai peta jalan Renstra Kemenkeu 2025–2029. Setelah RUU disahkan pada 2027, pemerintah akan memasuki masa transisi dan sosialisasi publik. Dalam periode ini, mata uang lama dan baru akan berlaku bersamaan untuk memberi waktu adaptasi bagi masyarakat dan dunia usaha.

Beberapa negara seperti Turkiye, Polandia, dan Korea Utara telah menjalankan proses serupa. Turkiye, misalnya, memerlukan waktu tujuh tahun (2005–2009) untuk menyelesaikan tahapan redenominasi dengan dukungan ekonomi yang stabil. Menkeu Purbaya menilai keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesiapan ekonomi nasional dan kepercayaan publik.

Kebijakan Ini Pernah Ditolak MK

Sebelum PMK 70/2025 diterbitkan, isu redenominasi sempat menjadi perdebatan hukum. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bisa dilakukan hanya dengan menafsirkan ulang pasal-pasal dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dalam putusan perkara Nomor 94/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan redenominasi merupakan kebijakan ekonomi makro yang menyentuh ranah moneter dan fiskal, sehingga hanya bisa dilakukan lewat pembentukan undang-undang baru.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan, pasal dalam UU Mata Uang lebih berkaitan dengan desain dan ciri rupiah, bukan nilai nominalnya. MK juga mengingatkan bahwa redenominasi menyangkut stabilitas ekonomi makro, kesiapan sistem pembayaran, hingga literasi publik sehingga tidak bisa diputuskan sepihak.

Uji materi terhadap pasal ini sebelumnya diajukan oleh Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, seorang advokat, yang dua kali meminta MK agar nominal rupiah disederhanakan dari Rp1.000 menjadi Rp1 pada Juli lalu. Namun, permohonannya ditolak seluruhnya.

Pengamat sektor keuangan dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mengatakan, redenominasi rupiah atau penyederhanaan nilai mata uang menjadi nominal yang lebih kecil hanya dapat dilakukan dengan Undang-Undang (UU).

“Sehingga yang punya wewenang adalah DPR, yang bisa mengusulkan adalah Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI),” ucapnya, dikutip dari Kompas, Jumat (18/7/2025).

Pelajaran dari Negara Lain

Upaya redenominasi bukan hal baru di dunia. Turki pernah menjalankannya dengan sukses. Sebaliknya, Zimbabwe yang juga pernah melakukannya, gagal karena inflasi sudah terlanjur ekstrem.

Pada 2005, pemerintah Turki menghapus enam angka nol dari mata uang lamanya, di mana 1.000.000 lira lama menjadi 1 lira baru (YTL). Transisi berlangsung selama setahun tanpa gejolak, dan pada 2006, lira lama resmi ditarik dari peredaran. Keberhasilan ini didukung stabilitas ekonomi serta sosialisasi publik yang baik.

Sebaliknya, Zimbabwe justru terjerumus ke dalam krisis hiperinflasi karena pemerintah terus mencetak uang baru tanpa kontrol. Tiga kali redenominasi gagal mengembalikan kepercayaan publik, hingga pada akhirnya mata uang nasional mereka ditinggalkan dan digantikan mata uang asing, termasuk dollar AS, rand Afrika selatan, pula Botswana, poundsterling, euro, dan lain sebagainya. (mg2/gni)

Penulis: Muhammad Naufal Abiyyu (mahasiswa magang UTM Bangkalan)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com