Blok-a.com – Pemerintah Indonesia akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50% kepada pelanggan rumah tangga selama periode Juni hingga Juli 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban pengeluaran rumah tangga dan meningkatkan konsumsi masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua tahun 2025.
“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program. Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” katanya di Jakarta, dikutip dari Antara (24/5/2025).
Diskon tarif listrik 50% akan diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga. skema pemberian diskon ini akan serupa dengan program awal tahun 2025. Namun, kali ini dikhususkan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Jadi, yang berhak mendapatkan diskon tarif 50% adalah rumah tangga dengan daya listrik sebesar 450 dan 900VA.
Diskon tarif listrik ini akan diterapkan mulai 5 Juni 2025, bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN).
Lewat insentif ini, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025. Setelah ekonomi Indonesia tumbuh 4,87 persen pada kuartal pertama.
Skema Diskon Tarif Listrik 50 % Juni – Juli 2025 :
- Diskon listrik pelanggan prabayar: Diskon 50% akan langsung diterapkan saat pembelian token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025. Misalnya, jika pelanggan membeli token senilai Rp100.000, maka hanya perlu membayar Rp50.000.
- Diskon listrik pelanggan pascabayar: Pemakaian bulan Juni akan dibayarkan pada rekening Juli 2025. Demikian juga pemakaian untuk bulan Juli, maka dibayar pada rekening Agustus 2025 dan Jumlah tagihan yang dibayarkan akan terpotong secara otomatis sebanyak 50%. Sebagai contoh, jika tagihan listrik pascabayar untuk bulan Juni sebesar Rp 100 ribu pelanggan cukup membayar Rp 50 ribu.
Syarat Penerima Diskon
Diskon tarif listrik 50% ini berlaku bagi pelanggan rumah tangga PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA, khususnya:
- Pelanggan dengan daya 450 VA
- Pelanggan dengan daya 900 VA
- Pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA tidak termasuk dalam program diskon ini.
Selain itu, tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar otomatis disesuaikan untuk bulan Juni dan Juli 2025. Sementara diskon pada pelanggan prabayar otomatis menyesuaikan potongannya saat pembelian token. (mg1/gni)









