4 Macam Pelanggaran Listrik PLN yang Bisa Membuat Tagihan Listrik Bengkak

Ilustrasi meteran listrik (istockphoto)
Ilustrasi meteran listrik (istockphoto)

Blok-a.com – Baru-baru ini media sosial dihebohkan oleh cerita pelanggan PLN yang tiba-tiba mendapat tagihan listrik sangat besar. Sebagai contoh, seorang penjual gorengan di Jombang menerima tagihan Rp 12,7 juta. Setelah petugas memeriksa meteran listrik di rumahnya dan mendapati dugaan aliran listrik ilegal.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah menimpa seorang pelanggan di Pekanbaru, Riau. Ia melaporkan dapat tagihan Rp 41 juta setelah petugas mendatangi rumahnya dan menduga ada tindakan memodifikasi meteran listrik​.

Fakta-fakta tersebut menimbulkan pertanyaan, pelanggaran pemakaian listrik apa sajakah yang bisa menyebabkan tagihan “bengkak”?

4 Golongan Pelanggaran Pemakaian Listrik PLN

Menurut Executive Vice President Komunikasi dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, PLN membagi pelanggaran pemakaian tenaga listrik menjadi empat golongan​. Keempat golongan ini didasarkan pada dampaknya terhadap pembatas daya atau alat pengukur energi. Berikut penjelasannya:

  • Golongan I (P-I)
    Adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya listrik. Contohnya, pelanggan mengganti Miniature Circuit Breaker (MCB) dengan kapasitas lebih besar daripada yang dikontrak PLN, atau mengakali MCB agar tidak berfungsi sesuai aturan​. Praktik seperti ini berupaya menarik daya lebih besar tanpa sepengetahuan PLN, sehingga melanggar batas daya yang ditetapkan.
  • Golongan II (P-II)
    Golongan pelanggaran ini dimaksudkan bagi pelanggan yang memengaruhi pengukuran energi​. Misalnya jika pelanggan memakai alat penghemat listrik ilegal yang mengganggu pembacaan kWh meter, atau membuka dan merusak segel pada meteran listrik​. Dengan cara ini, konsumsi listrik yang terbaca di meteran akan lebih rendah dari seharusnya.
  • Golongan III (P-III)
    Golongan pelanggaran yang memengaruhi batas daya sekaligus memanipulasi pengukuran penggunaan energi. Biasanya berupa sambungan listrik ilegal, misalnya, menyambung kabel listrik langsung ke jaringan PLN tanpa melewati kWh meter dan alat pembatas (MCB)​.
  • Golongan IV (P-IV)
    Adalah pelanggaran oleh non-pelanggan PLN. Artinya, orang yang bukan pelanggan resmi PLN menggunakan atau mencantol listrik secara ilegal. Misalnya dengan memasang sambungan listrik liar untuk penerangan acara pesta, pasar malam, atau pembangunan di lokasi yang belum tersambung listrik secara resmi​.

Setiap jenis pelanggaran di atas memiliki konsekuensi serius dengan ancaman pidana. Hukumannya pun cukup berat, penjara maksimum 7 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar, sesuai Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan​. Selain itu, PLN akan mengenakan tagihan susulan (denda PLN) untuk menutupi selisih konsumsi listrik yang seharusnya terbayar.

Untuk mencegah masalah tagihan membengkak, PLN menganjurkan pelanggan memeriksa instalasi listrik secara berkala​. Pastikan tidak ada modifikasi atau sambungan ilegal di meteran dan instalasi rumah. Jika Anda menyewa atau membeli rumah baru, sebaiknya minta pemeriksaan kWh meter dan instalasinya sebelum digunakan​. Dengan begitu, penggunaan listrik tetap sesuai ketentuan dan terhindar dari sanksi berat.​ (mg1/gni)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?