Jakarta, Blok-a.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menawarkan skema penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Skema ini ditawarkan sebagai solusi penyelesaian persoalan pertanahan yang telah berlangsung puluhan tahun di Ibu Kota.
Hal itu disampaikan Nusron usai menyerahkan 3.922 sertipikat tanah aset Pemprov DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Masjid Raya KH Hasyim Asy’ari, Jumat (13/2/2026).
“PR selanjutnya adalah menyelesaikan tanah-tanah barang milik daerah (BMD) Provinsi DKI Jakarta yang sudah puluhan tahun diduduki masyarakat. Skemanya sudah ada, seperti di Cilincing. Nanti kita terbitkan HGB di atas HPL sehingga aset negaranya tidak hilang, tetapi masyarakat juga tidak perlu diusir,” kata Nusron.
Menurut Nusron, skema HGB di atas HPL menjadi jalan tengah agar aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah daerah, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum atas pemanfaatan tanah.
“Kalau dihibahkan, suatu hari bisa diperiksa oleh aparat penegak hukum. Tapi kalau diusir, isu kemanusiaannya menjadi luar biasa. Karena itu, jalan tengahnya adalah HGB di atas HPL,” ujarnya.
Ia juga menyinggung penyelesaian kawasan Tanjung Priok dan Cilincing yang disebutnya berjalan baik berkat kolaborasi dengan Pemprov DKI Jakarta.
Ke depan, ATR/BPN bersama Pemprov DKI dan Pertamina akan membahas penyelesaian kawasan Plumpang yang direncanakan menjadi buffer zone untuk kepentingan storage Pertamina.
“Isu Plumpang ini menjadi PR kami bersama Pak Gubernur. Apakah nanti kita terbitkan HGB di atas HPL atau ada solusi lain, itu akan kita bahas bersama,” ungkapnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan mendukung skema yang ditawarkan ATR/BPN. Ia menilai kebijakan tersebut dapat membantu menyelesaikan persoalan pertanahan di Jakarta.
“Apa yang disampaikan Pak Menteri secara prinsip pasti kami dukung karena itu akan memberikan manfaat maksimal bagi penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Jakarta. HGB di atas HPL kami mendukung itu,” kata Pramono.
Pemprov DKI Jakarta saat ini juga tengah menyelesaikan persoalan lahan di sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang selama ini dimanfaatkan masyarakat. Penataan dilakukan dengan pendekatan relokasi ke rumah susun bagi warga yang bersedia, sehingga ketersediaan petak makam dapat dioptimalkan tanpa sistem tumpuk.
“Dengan penyelesaian yang kami lakukan dan pemindahan ke rumah susun, ternyata banyak yang bersedia. Ini memberikan manfaat luar biasa karena ada penambahan petak makam yang tidak perlu ditumpuk,” pungkasnya. (ivn/gni)










Balas
Lihat komentar