5 Fakta Polemik Iphone 16 yang Tak Bisa Masuk di Indonesia

Blok-a. com – Kabar mengenai iPhone 16 series yang belum bisa dijual resmi di Indonesia tengah menjadi sorotan. Meskipun Apple telah merilis iPhone 16 series secara global pada 20 September 2024, perangkat ini belum tersedia di pasar Indonesia hingga saat ini.

Salah satu alasan utama mengapa iPhone 16 belum dapat beredar di Indonesia adalah karena Apple belum memenuhi Tingkat Persyaratan Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang merupakan salah satu syarat wajib agar ponsel dapat dijual secara resmi di Indonesia.

Dirangkum Blok-a.com, Sabtu (9/11/2024), berikut deretan fakta terkait polemik iPhone yang tak bisa masuk di Indonesia.

Tak Penuhi Syarat TKDN

Salah satu alasan iPhone 16 belum dijual di Indonesia resmi adalah karena seri ponsel tersebut dikabarkan tidak memenuhi Tingkat Kondisi Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang merupakan kebijakan penting untuk mendukung pengembangan industri lokal.

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia tidak bisa merilis IMEI (International Mobile Equipment Identity) untuk seri Iphone 16 milik Apple.

“Sebelumnya Apple sudah bisa menjual produk-produknya di Indonesia karena mereka sudah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku dari sertifikat tersebut sudah habis. Sehingga memang harus diperpanjang,” ujar Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita dilansir dari Antara, Sabtu (9/11/2024).

Apple Belum Tuntaskan Investasi

Sebelumnya, Apple memang sudah mendapatkan izin untuk menjual iPhone di Indonesia dan memiliki sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku sertifikat tersebut telah berakhir, sehingga Apple diwajibkan untuk memperpanjangnya.

Alasan pemerintah tidak bisa memperpanjang sertifikat TKDN Apple adalah karena perusahaan tersebut belum menuntaskan investasi yang menjanjikan.

Saat ini, investasi yang dilakukan oleh perusahaan baru milik Tim Cook tersebut mencapai Rp1,48 triliun, masih kurang sekitar Rp240 miliar dari total komitmen yang sebesar Rp1,71 triliun.

Apple Minta Pajak Gratis

Faktanya, Apple dapat memenuhi komitmen investasinya dengan membangun pabrik di Indonesia, mengingat Apple adalah satu-satunya perusahaan ponsel besar yang belum memiliki pabrik di Tanah Air.

Apple sempat menawarkan untuk membangun pabrik di Indonesia, namun dengan syarat yang dinilai tidak adil. Mereka meminta pemerintah Indonesia untuk memberikan tax holiday atau pembebasan pajak selama 50 tahun, yang dianggap terlalu memberatkan dan merugikan negara.

Akhirnya, pemerintah Indonesia menolak tawaran tersebut karena dianggap tidak seimbang. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPR RI, Mufti Anam dalam rapat kerja Komisi VI.

“Hari ini sedang ramai di media sosial soal bagaimana ternyata iPhone 16 dilarang masuk Indonesia Pak. Tapi, setelah kemudian kita buka alasan dari pemerintah, yaitu karena iPhone meminta tax holiday 50 tahun. Emang gila ini Pak, iPhone ini Pak, memang sudah layak diblokir dari negara kita Pak,” kata Mufti.

Nilai Investasi Apple

Apple sebenarnya telah berinvestasi untuk berinvestasi di Indonesia dengan total sebesar Rp 1,7 triliun. Rencananya, investasi ini akan digunakan untuk membangun empat Apple Developer Academy di tanah air.

Namun, meskipun angka investasi ini terlihat signifikan, jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan investasi yang dilakukan Apple di negara lain. Di Singapura, misalnya, Apple menggelontorkan sekitar Rp 4 triliun. Bahkan, investasi Apple di Vietnam jauh lebih besar lagi, mencapai sekitar Rp 256 triliun.

Tidak Boleh Diperjualbelikan

Meskipun iPhone 16 belum diperbolehkan dijual secara resmi di Indonesia, masyarakat tetap dapat membelinya di luar negeri dan membawanya masuk sebagai barang pribadi. Namun, perangkat tersebut hanya boleh digunakan untuk keperluan pribadi dan tidak boleh dijual.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan terus menyatukan peredaran iPhone 16 yang masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang. Jika ditemukan iPhone 16 yang dijual secara ilegal, pemerintah berencana memblokir perangkat tersebut.

Kemenperin juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang menjual iPhone 16 yang berasal dari luar negeri secara ilegal.

“Kemenperin mempersilakan masyarakat melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” jelas Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif. (induk ayam)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com