Blok-a.com – Restauran Mie Gacoan kini telah resmi mengganti nama menunya. Menu baru di Mie Gacoan kini tak lagi menggunakan nama makhluk astral, melainkan nama permainan anak-anak.
Perubahan nama menu itu diinformasikan langsung oleh akun Instagram @mie.gacoan. Melalui insta storynya, Mie Gacoan menunggah foto menu dengan nama terbarunya.
Berikut nama menu baru di Mie Gacoan
Menu Makanan

- Mie Angel menjadi Mie Suit.
- Mie Setan menjadi Mie Hompimpa.
- Mie Iblis menjadi Mie Gacoan.
Menu Minuman

- Es Gendruwo menjadi Es Gobak Sodor.
- Es Pocong menjadi Es Petak Umpet.
- Es Tuyul menjadi Es Teklek.
- Es Sundel Bolong menjadi Es Sluku bathok.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu, Mie sempat menjadi perdebatan ramai para konsumen karena belum mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini bukan karena mereka menggunakan bahan tidak halal, melainkan tidak memenuhi salah satu kriteria Sistem Jaminan Halal (SJH) yang telah ditetapkan oleh LPPOM MUI.
Kriteria tersebut adalah penggunaan nama. Dalam kriteria disebutkan bahwa nama produk tidak boleh menggunakan nama yang tidak baik atau mengarah pada hal yang menggambarkan kekufuran dan kebatilan.
Hal itulah yang membuat Mie Gacoan mengubah nama-nama menunya. Nama seperti mie iblis, mie setan, es sundel bolong, dan lainnya kini telah berubah menjadi nama permainan anak-anak.
Dengan berubahnya nama menu ini, Mie Gacoan pun secara resmi mendapatkan sertifikat halal.
Sertifikat halal diteken Muti Arintawati sebagai Direktur Utama Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sertifikat berlaku 15 November 2022 hingga 15 November 2026.
“Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan audit implementasi Sistem Jaminan Halal, Lembaga Pengkajian, Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa, PT Pesta Pora Abadi dinilai telah menerapkan Sistem Jaminan Halal dengan kategori sangat baik,” tulis akun Instagram mie.gacoan, dikutip Jumat (3/2/2023).
(hen)
Discussion about this post