Update Terbaru, Polisi Sebut Suami Tidak Terlibat Atas Tewas-nya Ibu dan Anak di Karangploso

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro saat ditemui awakmedia di Mapolres Malang (Blok-a.com / Putu Ayu Pratama S)
Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizky Saputro saat ditemui awakmedia di Mapolres Malang (Blok-a.com/Putu Ayu Pratama S)

Kabupaten Malang, Blok-a.com – Ada update terbaru tentang perkembangan kasus ibu gantung diri pasca bunuh anak di Karangploso, Kabupaten Malang.

Polisi kini seret sang suami korban sebagai saksi tambahan dalam pemeriksaan tewasnya ibu dan anak di Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso. Atas pemeriksaan tersebut, polisi sebut suami tak bersalah.

Satreskrim Polres Malang telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, diantaranya yakni saksi dari bank keliling, ketua RT, pegawai bank keliling dan satu saksi lainnya yakni suami korban.

Kastreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Riski Saputro mengatakan, dari hasil pemeriksaan, suami korban yang bernama Anton (35) tidak terbukti terlibat dalam meninggalnya Mujiati (33) dan Akila Putri (3) pada Jumat (21/7) silam.

“Suami tidak ada keterlibatan,” terang Wahyu saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).

Tak hanya saksi suami, kata Wahyu, dari hasil pemeriksaan, pihak bank keliling juga tidak terlibat atas meninggalnya kedua korban tersebut.

“Bank titil tidak ada keterlibatan,” tambahnya singkat.

Disinggung terkait pemeriksaan yang dihentikan, Wahyu mengatakan, polisi masih menunggu hasil gelar perkara.

Sebelumnya, warga Desa Donowarih, Kecamatan Karangploso digegerkan oleh penemuan dua warga yang meninggal dunia secara tragis pada Jumat (21/7) silam.

Kedua korban tesebut yakni seorang ibu dan anak, Mujiati (33) dan Akila Putri (3) pada Jumat (21/7) silam.

Dari hasil autopsi yang dilakukan oleh Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang, diketahui penyebab tewasnya korban Mujiati (33) karena gantung diri.

Hal tersebut diketahui melalui beberapa tanda-tanda, diantanya yakni lindah keluar dan tergigit, keluarnya fases dari dubur dan kuku membiru.

“Memang dari hasil otopsi tanda tanda. Untuk estimasi meninggal sekitar pukul 23.00 WIB sampai sampai 05.00 WIB pagi hari,” terang Wahyu saat dikonfirmasi, Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, hasil autopsi korban Akila Putri (3) diketahui karena adanya sayatan di pergelangan tanggan kanan yang menyebabkan pembulu darah vena putus dan meninggal dunia.

“Dengan terputusnya pembulu vena korban mengalami pendarahan yg sangat banyak akhirnya mati lemas, kemudian korban Akila ini diindikasikan meninggal kurang lebih sejak pukul 20.00 WIB sampai dengan 23.00 WIB, dan ditemukan hampir lebih 18 jam,” imbuhnya. (ptu)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?