Gresik, blok-a.com – Polres Gresik menetapkan enam pendekar pencak silat sebagai tersangka pelaku penganiayaan juniornya dalam ujian kenaikan sabuk hingga berujung kematian, Rabu (18/10/2023).
Korban berinisial MAP (20) asal Desa Semampir, Kecamatan Cermee, Kabupaten Gresik meninggal dunia usai mengikuti ujian kenaikan sabuk, Sabtu (7/10/2023) lalu.
Keenam tersangka itu adalah D (17) asal Desa Iker-iker, AS (20) Desa Dungus, RM (20) Desa Kambingan, ARG (15) Desa Gedangkulut, S (19) Desa Wedani dan HS (17) Desa Cerme Kidul. Seluruh tersangka dari Kecamatan Cermee, Gresik.
Dalam aktivitas ujian kenaikan tingkat sabuk itu, korban MAP sempat dua kali sabung atau duel dengan pelatih.
Duel pertama dengan dua pelatih, dan duel kedua, satu lawan satu.
“Saat duel, korban sempat terjatuh ke area sawah dari ketinggian sekitar 3 meter. Kepala belakang korban mengenai batu,” terang Kapolres Gresik AKBP Aditya Panji Anom, Rabu (18/10/2023).
Alumnus Akpol 2002 ini menambahkan, pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka di bagian punggung, dada hingga area kemaluan.
Bahkan dari hasil autopsi, ada luka memar di dagu, kedua tangan dan kaki. Serta luka lecet di area kemaluan diakibatkan benda tumpul. Serta pendarahan di bawah selaput otak.
“Barang bukti yang kami amankan empat potong baju sakral perguruan yang dipergunakan oleh korban dan tersangka,” katanya.
Diketahui tiga tersangka masih di bawah umur. Karenanya, mereka juga tidak ditahan di Rutan Mapolres Gresik.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP pengeroyokan mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 12 tahun. (ivn/kim)