Todong Pistol Mainan, Pemuda 19 Tahun Gagal Peras Toko HP di Trowulan Mojokerto

Barang bukti pistol mainan yang diamankan polisi.(Foto: Dokumen Polres)
Barang bukti pistol mainan yang diamankan polisi.(Foto: Dokumen Polres)

Teks: Barang bukti pistol mainan yang diamankan polisi.(Foto: Dokumen Polres)

Mojokerto, Blok-a.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Jatanras mengamankan seorang pemuda berinisial ADP (19). Ia diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Aksi tersebut terjadi di Toko HP DH Store, Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Kamis (19/2/2026) siang.

Kepala Satreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Primawirdhan, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diketahui merupakan warga Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, melancarkan aksinya sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Aldhino, peristiwa bermula ketika pelaku mendatangi toko dan berpura-pura hendak membeli satu unit iPhone 15 Pro. Saat terjadi pembicaraan harga, pelaku mendadak mengeluarkan senjata api tiruan. Berupa pistol mainan berwarna hitam dan menodongkannya ke arah korban berinisial ISR (28) yang merupakan karyawan toko.

“Pelaku mengancam korban dan memaksa agar menyerahkan iPhone 15 Pro warna Natural Titanium. Namun korban melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan barang,” ujar Aldhino saat dikonfirmasi.

Aksi pelaku pun gagal. Korban berteriak meminta tolong hingga memancing perhatian warga sekitar. Sempat terjadi aksi tarik-menarik ponsel, sebelum akhirnya pelaku melepaskan barang tersebut dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox.

Namun upaya kabur itu kandas. Dalam kondisi panik, pelaku terjatuh dari sepeda motornya. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

Petugas Unit Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto yang menerima laporan segera berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jatirejo untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan tersangka. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu unit pistol mainan warna hitam, satu unit iPhone 15 Pro beserta dusbook, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta jaket hitam-biru dan masker yang digunakan saat beraksi.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, ADP dijerat dengan pasal pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami mengimbau para pelaku usaha agar tetap waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar,” pungkas Aldhino. (sya/gni)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com dan saluran Whatsapp Blok-a.com