Kabupaten Malang, blok-a.com – Alasan percobaan pembunuhan seorang suami terhadap istri di Jalan Perum Asrikaton Dusun Maduran RT 08 RW 03 Desa Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, pada Kamis (14/11/2024) lalu terungkap.
Alasan suami tersebut hendak menghabisi nyawa istrinya itu lantaran diduga cemburu berat.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur mengatakan, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, di warung martabak Zekut & Big Crepes milik pasutri tersebut.
Korban bernama Kholifah, 26 tahun warga Dusun Krajan RT 09 RW 07 Desa Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Sedangkan pelaku yang tak lain suami korban diketahui bernama Ahmad Fatkhul Muslich alias bondet (32) tahun
“Jadi motif pelaku (percobaan pembunuhan) yakni Ahmad Fatkhul diduga merasa cemburu terhadap korban yang tak lain istrinya sendiri. Dari hasil pemeriksaan, istrinya ini diduga ada hubungan asmara dengan pria lain,” kata Nur saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/11/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, Nur menjelaskan bahwa awal mula dugaan perselingkuhan tersebut sudah terjadi sejak 2019 silam.
Kemudian, dugaan perselingkuhan mulai terbongkar semuanya beberapa bulan belakangan ini. Hingga akhirnya, suami istri ini sering terlibat cek-cok.
“Puncaknya pada saat kejadian, pelaku dibutakan karena cemburu hingga nekat membacok istrinya menggunakan pisau dapur,” bebernya.
Kini, Ahmad Fatkhul Muslich alias bondet (pelaku) sudah ditetapkan jadi tersangka.
Ia dikenakan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan dalam lingkup Rumah Tangga
“Dengan ancanan pidana penjara paling lama 10 sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta,” tukasnya. (ags/bob)









