Banyuwangi, blok-a.com – Seorang emak-emak, SJ (46), warga Dusun Sumberjambe, RT 01 RW 02, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi, terancam berlebaran di penjara usai kedapatan menjual obat daftar G yakni pil Trihexyphenidyl alias pil trex tanpa izin di rumahnya.
Kapolsek Pesanggaran Iptu Lita Kurniawan mengatakan, SJ diamankan di kediamannya usai melakukan transaksi jual beli pil trex.
Iptu Lita menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga saat anggota Polsek Pesanggaran tengah melakukan giat patroli.
“Kronologi penangkapan tersangka yaitu pada hari Senin (20/3/2023) malam, saat anggota Polsek Pesanggaran dipimpin oleh Kanit Reskrim saat melaksanakan giat patroli,” kata Iptu Lita, Kamis (23/3/2023) sore.
Berbekal informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pesanggaran segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.
“Dari hasil penyelidikan ternyata memang benar. Setelah kami melihat ada seorang pembeli yang baru membeli pil trex kemudian pembeli tersebut kami hentikan dan kami geledah,” jelasnya.
Saat digeledah di dalam saku sebelah kanan ditemukan pil trex sebanyak 6 butir yang menurut keteranganya dibeli dari tersangka.
Tak butuh waktu lama, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka.
Benar saja, SJ menyimpan ratusan pil trex dan melakukan jual beli di rumahnya.
“Di dalam penggeledahan tersebut kami menemukan pil trex sebanyak 866 butir yang disimpan di kaleng bekas tempat pil trex beserta uang penjualan pil trex sebanyak Rp60 ribu,” terangnya.
Ada beberapa Barang Bukti (BB) yang berhasil disita dari tersangka.
“886 butir pil Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 60 ribu, 1 buah tepak sedang dan 1 buah tepak kecil, 3 kaleng plastic bekas dengan perincian 1 kaleng masih terisi pil trex, 49 klip plastic, serta 1 buah toples besar. Yang disita dari saksi 1 klip plastic putih yang berisi 6 butir pil trex,” ungkapnya.
“Tersangka telah melanggar Pasal 197 UU RI Nomor 2009 tentang kesehatan sebagaimana telah diubah dengan pasal 60 angka 10 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya. (kur/lio)