Suami di Mojokerto Tega Jual Istri untuk Layani Threesome, Tarif Rp1,5 Juta

Tersangka yang menjual istrinya untuk layanan threesome diamankan Polres Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)
Tersangka yang menjual istrinya untuk layanan threesome diamankan Polres Mojokerto Kota.(blok-a.com/Syahrul Wijaya)

Mojokerto, blok-a.com – Polisi menggerebek sebuah kamar hotel di Kota Mojokerto Senin (4/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, setelah mendapat laporan tentang dugaan perdagangan orang dengan modus threesome.

Kasus ini melibatkan seorang suami berinisial TK (34), yang diduga menawarkan istrinya, IN (29), untuk melakukan hubungan seksual bertiga bersama seorang pria, AB, melalui media sosial.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K., M.K., yang diwakili Kasat Reskrim AKP Rudi didampingi Kasihumas IPDA Agung, menjelaskan, TK menawarkan layanan ini kepada AB dengan tarif Rp1,5 juta. Disertai syarat uang muka (DP) sebesar Rp150 ribu dan biaya transportasi.

Setelah itu, tersangka bersama istrinya, IN, dan saksi AB sepakat bertemu di sebuah hotel di Mojokerto pada Senin petang.

“Pada sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka TK bersama istrinya bertemu dengan AB di hotel tersebut. Ketiganya kemudian masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan badan bertiga atau threesome,” ungkap AKP Rudi, Selasa (5/11/2024).

Tak lama setelah kegiatan tersebut berlangsung, tim penyidik mendatangi lokasi kejadian.

Dengan bantuan petugas hotel, polisi berhasil masuk ke kamar dan mendapati dua pria dan satu wanita tanpa busana, yang hanya ditutupi selimut.

Polisi mengungkapkan bahwa motif tersangka dalam kasus ini adalah untuk memuaskan fantasi seksualnya sekaligus mendapatkan uang.

Modus yang digunakan TK adalah menawarkan hubungan seksual bertiga atau threesome melalui media sosial Facebook.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain; uang tunai senilai Rp1 juta, dua kunci kamar hotel, buku nikah milik tersangka dan korban, seprai hotel, dua handuk, dan satu unit handphone Realme C1 warna biru.

Atas perbuatannya, tersangka TK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau jaringan terkait dalam tindak perdagangan orang ini,” pungkas AKP Rudi.(sya/lio)

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?