Banyuwangi, blok-a.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banyuwangi mengamankan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang meresahkan warga Kelurahan Temenggungan, Kecamatan Banyuwangi, Kamis (2/3/2023) siang.
ODGJ yang diamankan itu, sering berkeliaran dan ngamuk tak karuan. Warga setempat resah dan melaporkan kasus tersebut ke Satpol-PP.
Kasi Ops Satpol-PP, Ali Mansur mengatakan, ODGJ yang diamankan adalah warga setempat. Dikarenakan mengganggu ketentraman masyarakat, pihaknya mengamankan ODGJ tersebut.
Menurut Ali Mansur, ketika mau diamankan, ODGJ itu sempat tidak terima. Pihaknya berusaha membujuk hingga menuruti aparat.
“Setelah berhasil diamankan, orang dalam gangguan jiwa itu kita bawa ke Dinas Sosial untuk ditangani lebih lanjut,” kata Ali Mansur, Kamis (2/3/2023).
Ali Mansur mengungkapkan, laporan yang pihaknya terima, ODGJ tersebut sering mengganggu warga dan anak-anak yang ada di lingkungan Kelurahan Temenggungan.
Bahkan ia sering memukul dan merusak rumah warga.
“Kejadian terakhir ODGJ ini memikul warga. Karena sangat meresahkan warga melaporkan kasus ini ke Satpol-PP agar dilakukan tindakan,” jelasnya.
Diamankannya ODGJ tersebut, dikarenakan sudah melanggar Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
“ODGJ ini sudah kami serahkan ke Dinas Sosial. Informasinya akan dibawa ke Panti Rehabilitasi di Malang untuk perawatan kejiwaan yang bersangkutan,” pungkasnya. (kur/lio)










Balas
Lihat komentar