Kota Malang, blok-A.com – Pelaku Curat berinisial IJ (42), pria berprofesi sebagai buruh harian lepas di Desa Kemantren, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, akhirnya diamankan pertugas gabungan dari Polsek Jabung bersama Unit Opsnal I Polres Malang, Sabtu (24/9/2022) dini hari.
Saat lelap tertidur dirumahnya, polisi dengan sigap menangkap pelaku curat tersebut.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Jabung dengan Resmob Polres Malang berhasil mengamankan terduga pelaku di rumahnya, Sabtu (24/9).
“Terduga pelaku diamankan di rumahnya dini hari tadi sekitar jam 02.00 WIB,” jelas Taufik.
Petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah Laptop merk Lebovo warna Hitam milik korban seorang perempuan, ASA (30) warga Desa Gununjati, Jabung, Kabupaten Malang.
Kasi Humas menuturkan dari keterangan korban, sekitar bulan April 2021 ruko tempatnya tinggal seringkali kehilangan barang. Mulai dari kosmetik hingga perhiasan.

Karena kejadian itu, korban langsung memasamg kamera CCTV di sekitar rukonya.
Namun, pada Mei 2021 korban kembali kehilangan sejumlah barang berupa 3 buah telepon genggam, laptop, obat pelurus rambut, puluhan paket skin care, softlens, hingga bor listrik, dengan total kerugian puluhan juta rupiah. Merasa dirugikan korban pun melapor ke Polsek Jabung.
Dari laporannya, petugas langsung bergegas melakukan penyelidikan. Hanya dengan rekaman CCTV, terlihat pelaku sedang mengacak-acak isi ruko sambil mencari barang berharga. Setelah mendapat ciri pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran.
Petugas mendapat petunjuk, lanjut Taufik, dari CCTV yang mengarah kepada terduga pelaku. Namun rupanya setelah melakukan pencurian, terduga pelaku sempat menghilang dari tempat tinggalnya.
“Hingga kemudian petugas mengetahui keberadaan terduga pelaku di rumahnya, Sabtu (24/9). Langsung diamankan saat itu juga,” pungkas Taufik.
Pelaku IJ saat ini sudah diamankan di Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(rco)
Discussion about this post