Kabupaten Malang, Blok-a.com – Terkait dua pelaku pencurian sepeda motor yang sempat viral di medsos yang disebar disalah satu Gruop Facebook Singosari , tampak salah satu pelaku masih mengenakan atribut ojek online (Ojol).
Dua pelaku pencurian sepeda motor yang ditangkap di Jalan Sidodadi, dekat pasar Singosari, Kabupaten Malang, pada hari Sabtu, 10 Juni 2023, sore , Kini Kapolsek Singosari , Kompol Achmad Robial.memberi penjelasan terkait sepak terjang pelaku ini.
“Kedua tersangka bernama Sumantri, 44, warga Dusun Krajan Tengah Desa Wonorejo, Kecamatan Lawang dan Alan syah Artin Pratama, 29, warga Jalan Sumber Wuni Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang. Keduanya seorang residivis kasus curanmor dan narkoba. Mereka saling kenal saat di lembaga pemasyarakatan (Lapas),’ ujar Kompol Robial keiada awak media , Selasa (20/6/2023) siang .
Dijelaskan Robial , pada Sabtu (10/6/2023) lalu, motor Honda Vario 125, N 6832 HHN milik Riza Mohan warga Jalan Sidodadi Desa Pagetan Kecamatan Singosari , yang saat itu memarkir motor di teras rumah berpagar usai pulang kuliah.
Sekitar 10 menit, motor tersebut hilang digondol pelaku, Sumantri. Sedangkan, Alan menunggu di depan rumah menggunakan motor Honda Vario, L 3616 QOM yang mereka gunakan beraksi.
“Satu pelaku berperan mengambilan barang bukti (BB), satu lagi menunggu. Setelah itu, pelaku mengambil dengan paksa dan membawa motor yang dicurinya. Modus operasi pelaku memakai jaket gojek. Kemudian masuk rumah,” bebernya.
Mengetahui adanya maling motor, kata Robi nama sapaan Kapolsek, korban bersama warga sempat berteriak dan berhasil ditangkap warga.
“Korban teriak maling…maling…maling.. akhirnya warga datang. Kemudian pelaku tertangkap lalu menghubungi kami lalu kami amankan,” sambung Robial lagi.
Polisi menyita barang bukti berupa, jaket gojek, helm, satu set kunci T dengan 10 mata kunci, dan dua unit sepeda motor yang digunakan beraksi dan dicuri.
Selain itu, polisi mengamankan dua buah anak kunci merk Honda dan alat pembuka rumah kunci kontak motor. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 Ke-5 dengan ancaman hukuman 5 tahun.
“Pelaku ini seorang residivis kasus curanmor dan narkoba. Mereka kenal di lapas,” tuntasnya. (mg1/bob)