Mojokerto, blok-a.com – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto berhasil digagalkan petugas pada Senin (29/12/2025) pagi.
Seorang pengunjung perempuan kedapatan membawa sabu-sabu yang diduga akan diserahkan kepada suaminya, seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen internal Lapas terkait rencana seorang WBP berinisial S yang diduga akan memasukkan narkoba melalui jalur kunjungan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) meningkatkan pengawasan dan pemantauan terhadap aktivitas WBP yang bersangkutan.
Sekitar pukul 09.22 WIB, pengunjung berinisial R (25), warga Mojokerto, yang merupakan istri WBP S, datang ke Lapas Mojokerto bersama anak dan ibunya untuk melakukan kunjungan.
Seperti prosedur yang berlaku, petugas melakukan pemeriksaan badan dan barang bawaan berupa makanan. Pada tahap awal, tidak ditemukan barang mencurigakan.
Namun, saat kunjungan berlangsung, petugas pengawas dari staf KPLP, CK dan YS, mencurigai gerak-gerik R yang terlihat tidak wajar ketika menggendong anaknya. Kecurigaan tersebut membuat petugas melakukan pengawasan ketat hingga kunjungan berakhir.
Sekitar pukul 09.49 WIB, usai kunjungan dan sebelum WBP kembali ke blok hunian, petugas menghentikan WBP S dan melakukan penggeledahan lanjutan.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban cokelat dan kondom.
Berdasarkan pengakuan R saat interogasi awal, barang haram tersebut disembunyikan di dalam alat kelaminnya dan dimasukkan ke Lapas saat kunjungan.
Petugas juga mengungkap bahwa sabu tersebut dipesan langsung oleh WBP S dari pihak luar melalui fasilitas wartel lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, membenarkan penggagalan penyelundupan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari pengawasan berlapis dan komitmen kuat seluruh jajaran Lapas Mojokerto dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di dalam Lapas Mojokerto. Sesuai instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami tegas terhadap pelanggaran handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami mendukung program Zero Halinar,” tegas Rudi saat jumpa pers, Selasa (30/12/2025).
Pasca penemuan tersebut, pihak Lapas Mojokerto langsung berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota. Dari hasil penimbangan oleh kepolisian, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat kotor 9,44 gram.
Selanjutnya, pengunjung R beserta seluruh barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak berhenti di situ, Polres Mojokerto Kota juga bergerak cepat melakukan pengembangan kasus.
Berkat koordinasi intensif antara Lapas dan kepolisian, petugas berhasil menangkap pemasok narkoba berinisial P di kediamannya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan mengapresiasi langkah cepat dan sinergi yang ditunjukkan Lapas Mojokerto.
“Kami mengapresiasi koordinasi yang sangat baik dari pihak Lapas Mojokerto. Seluruh pelaku akan kami proses secara profesional dan tuntas sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai langkah lanjutan, Kepala Lapas Mojokerto memerintahkan sterilisasi blok hunian untuk memastikan kondisi tetap aman dan kondusif.
Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada WBP dan pengunjung agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, turut memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut.
Menurutnya, pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam memerangi peredaran narkoba serta menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Hingga kini, situasi di Lapas Kelas IIB Mojokerto dilaporkan aman, tertib, dan terkendali.(sya/lio)










Balas
Lihat komentar