Mojokerto, blok-a.com – Unjuk rasa salah satu perguruan silat di depan Polres Mojokerto, Minggu (29/10/2023) pukul 21.00 WIB diikuti dari berbagai daerah di wilayah Mojokerto.
Untuk menjaga ketertiban dan keamanan, arak-arakan pengunjuk rasa mendapat pengawalan sepanjang perjalanan dari pihak Polres Kota dan Kabupaten Mojokerto.
Sepulang unjuk rasa di Jalan Gajah Mada, Mojosari, massa sebagian yang arah ke barat (arah kota) dikawal oleh anggota Polresta Mojokerto, sampai di simpang empat Desa Kenanten rombongan belok kanan masuk ke Jalan Raya Bypass.
Namun nasib nahas menimpa dua orang yang terpisah dari rombongan.
Mereka bocengan mengendarai sepeda motor sambil menyalakan google map melewati Rolak Telu, Desa Mliriprowo, Tarik, Sidoarjo, belok kiri masuk Jalan Raya Mlirip, Jetis, Mojokerto.
Setelah melewati Pabrik Ajinomoto, kedua orang pemuda ini putar balik di sebelah SPBU Kenongo lewat Jalan depan pabrik Ajinomoto lalu belok kiri masuk Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto Senin (30/10/2023) pukul 01.00 WIB.
Tepat di depan Rico Laundry Jalan Raya Clangap, Mlirip, Jetis, mereka dihadang 6 orang pemuda yang mengendarai 3 sepeda motor.
Salah satu penghadang sambil bertanya ”koen bedes ta?” (”Kamu kera ya?”), dan dijawab korban ”Mboten Mas,” (Bukan Mas).
Salah satu pengeroyok langsung membuka hoodie yang dikenakan korban, dari situ terlihat simbol salah satu perguruan silat dan akhirnya korban dipukuli.
Bangkit usai jatuh dari motor, korban lari ke selatan tetapi masih dikejar dan dipukuli memakai tangan kosong hingga dilempari pecahan genteng.
Korban berinisial CD (20) dan DW (19), warga Driyorejo, Gresik ini mengalami luka di pelipis dan memar di tubuhnya akibat pukulan.
Akibat kejadian itu, anggota Polresta Mojokerto langsung meluncur usai mendapat laporan pengeroyokan Senin (30/10/2021) pukul 01.30 WIB.
Setelah penyelidikan dan olah TKP pukul 02.00 WIB, keenam pelaku berhasil dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian.
Dari keenam pelaku, empat di antaranya masih di bawah umur atau pelajar sedangkan pelaku dewasa yakni MH (20) warga Desa Sukorame, Jetis, Mojokerto, dan WL (25) warga Desa Tangunan, Puri, Mojokerto.
Sedangkan pelaku anak adalah FR (17) warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto, AJ (15) warga Desa Tampungrejo, Puri, Mojokerto, AB (17) warga Desa Sumberagung, Jatirejo, Mojokerto, dan YN (16) warga Desa Mlirip, Jetis, Mojokerto. Semuanya, pelajar.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah, 1 unit motor Yamaha Nmax warna hitam, 2 unit sepeda motor Honda Vario warna putih, 14 buah pecahan batu, 1 buah sandal jepit warna hitam, 1 buah ponsel merk Oppo A16, 1 buah ponsel merk Vivo Y15s warna biru, 1 buah ponsel merk Realme Narzo 20 warna biru, 1 buah Hoodie warna merah dengan tulisan Erigo, 1 buah Hoodie warna hitam polos, 1 buah jaket warna hitam dengan tulisan Holdan, 1 buah topi warna hitam dengan tulisan Erigo, dan 1 buah alat pemukul seperti palu warna hitam.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Hayam Wuruk Mapolresta Mojokerto Selasa (31/10/2023), Wakapolresta Mojokerto Kompol Supriyono menjelaskan motif pengeroyokan terkait perbedaan perguruan silat.
“Adapun motif pengeroyokan adalah karena beda perguruan silat, dan pelaku yang di bawah umur karena ikut-ikutan saja karena merasa satu perguruan silat dengan pelaku dewasa,” ungkap Supriyono.
Supriyono mengimbau seluruh masyarakat, orang tua, dan pengajar (guru) agar lebih memperhatikan anak-anaknya dan mengawasi setiap kegiatan yang mereka lakukan.
“Kami berharap untuk orang tua dan guru agar bisa mengedukasi anak-anaknya, agar tidak terjadi perilaku yang mengarah pada kriminalitas, dan terjaga suasana kondusifitas di wilayah Mojokerto,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal pengeroyokan dan penganiayaan sesuai pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.(sya/lio)