Kabupaten Malang, blok-a.com – Seorang pria berinisial B (50) aniaya pemandu lagu berinisial YS. Pria tersebut ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polsek Kromengan, Sabtu (29/10/2022).
Warga Kepanjen tersebut dilaporkan oleh masyarakat karena memukuli wajah korban hingga wajahnya babak belur dan pendarahan di hidungnya, saat keduanya karaoke di salah satu tempat karaoke di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu lalu (29/10/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.
B datang sendirian ke tempat karaoke tersebut dan meminta YS untuk bernyanyi bersamanya.
“Di tempat karaoke itu, tersangka bernyanyi bersama korban sekaligus meminum minuman keras,” ungkap Taufik saat ditemui, Senin (31/10/2022).

Setelah bernyanyi bersama, tersangka sempat beradu argumen dengan korban yang berakhir dengan penganiayaan.
“Keduanya terlibat cek cok mulut, sampai tersangka menganiaya korban dengan tangan kosong,” jelas Taufik.
Tersangka memukul wajah korban berulang kali, hingga korban terkapar ke lantai dan babak belur. Hidung korban mengalami pendarahan. Setelah melihat hal tersebut, tersangka pun panik dan kabur.
Teman korban yang mendengar kejadian penganiayaan tersebut langsung datang menolong korban, dan langsung dibawa ke RSUD Kanjuruhan Kepanjen.
“Teman korban inilah kemudian melaporkan ke polisi atas kejadian tersebut,” ujarnya.
Polisi langsung memburu tersangka. Namun tersangka tidak ada di rumahnya saat didatangi oleh polisi. Menurut tetangga nya, B tidak pulang semenjak kejadian tersebut.
“Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pasar Kepanjen. Saat itupun anggota mendatangi dan menangkap tersangka,” imbuh Taufik.










Balas
Lihat komentar