Polsek Gambiran Banyuwangi Tangkap Pria Bertato Pelaku Pencurian dan Kekerasan

pencurian dan kekerasan
Ilustrasi kekerasan.

Banyuwangi, blok-a.com – Unit Reskrim Polsek Gambiran, Banyuwangi, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Terduga pelaku bernama Edi Sutikno alias Lutung (43). Warga Dusun Krajan I, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran.

Kapolsek Gambiran, AKP Badrodin Hidayat SH, mengungkapkan bahwa penangkapan pria bertato ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/24/IX/2023/SPKT/Polsek Gambiran/Polresta Banyuwangi/POLDA Jawa Timur, yang diajukan pada tanggal 29 September 2023.

“Pelaku berhasil diringkus oleh Kanit Reskrim Polsek Gambiran bersama anggota pada hari Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Raya kalibaru,” kata AKP Badrodin Hidayat pada blok-a.com, Jumat (27/10/2023).

Pelapor sekaligus korban dalam kasus ini adalah seorang pria bernama Sulaiman (42), seorang buruh harian lepas di Dusun Jatisari, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran.

“Kejadian pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh Lutung terjadi pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Raya masuk Dusun Sumberjo, RT 01 RW 01, Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran,” ungkapnya.

Menurut keterangan saksi Imam Safi’i dan Iral alias Sutrisno, peristiwa ini bermula pada hari Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, saat Lutung dan Sulaiman berada di terminal Jajag.

Tersangka kemudian mengajak korban untuk mengantarkannya ke Desa Wringinagung. Mereka menggunakan sepeda motor Honda Scoopy berwarna hitam-merah milik korban.

Setibanya di depan rumah Imam Safi’i, Lutung meminta untuk berhenti, dan keduanya duduk di jembatan depan rumah saksi Imam Safi’i sambil berbincang-bincang.

“Di saat ngobrol itulah tiba-tiba tersangka langsung melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan kanan yang dalam keadaan mengepal berkali-kali kearah muka korban,” ungkap AKP Barodin Hidayat.

Akibat serangan tersebut, Sulaiman mengalami luka pada bibir. Karena takut, korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya.

Pelaku kemudian membawa sepeda motor Honda Scoopy itu dan jatuh di wilayah Genteng, yang mengakibatkan kerusakan pada sepeda motor tersebut. Selanjutnya, motor itu dititipkan kepada Iral alias Sutrisno di sebelah timur stasiun KA Kalibaru.

“Saat menitipkan ke saksi II itulah pelaku menyuruh temannya itu untuk meperbaikinya sambil meminjam uang sebesar Rp 500 ribu dan berjanji bahwa akan kembali untuk mengambil sepeda motor dan membayar utangnya,” ujarnya.

Namun, setelah menunggu cukup lama, ternyata pelaku tidak kembali. Sutrisno merasa ketakutan setelah mengetahui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil dari tindak pencurian dan kekerasan, dan kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Gambiran.

“Kemudian, Iral alias Sutrisno menyerahkan sepeda motor Honda Scoopy ini kepada Polsek Gambiran,” jelasnya.

Korban mengalami kerugian sebesar Rp 25 juta akibat kejadian ini. Pelaku dan barang bukti yang terkait diamankan di Polsek Gambiran untuk proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dihadapkan kepada hukum atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP,” pungkas AKP Badrodin Hidayat. (kur/lio)

Baca berita ter-update di Google News Blok-a.com

Ikuti juga saluran Whatsapp kami

Kirim pesan
Butuh bantuan?
Hai, apa kabar?
Apa yang bisa kami bantu?